Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 9 November 2022 - 14:54 WIB

Pemkab Kukar Menggelar Rakordal Evaluasi RKPD 2022 untuk Memastikan Kegiatan Pembangunan Sesuai Target

Rakordal Evaluasi RKPD 2022 di Bappeda Kukar

Rakordal Evaluasi RKPD 2022 di Bappeda Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal) Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2022 Triwulan III, pada Selasa (8/11/2022) di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan target,

Plt Kepala Bappeda Kukar Sy Vanesa Vilna mengatakan Rakordal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara, Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Pembangunan Daerah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 baik murni maupaun perubahan.

Baca Juga :  Atlet Kutim Yang Akan Berlaga Di POR Paralympic Tingkat Provinsi Kaltim Mendapat Apresiasi Bupati

Hingga Oktober 2022 sesuai data yang masuk, kata Vanesa, realisasi kegiatan tahapannya mencapai 89,47%, fisik 66,32%, dan keuangan 43,23%.

“Ini menggambarkan kegiatan tetap berjalan namun penyerapan anggaran rendah, untuk itu kita cari masalahnya dan kita pecahkan bersama dalam Rakordal ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permasalahan pelaksanaan sub kegiatan paling banyak diidentifikasi adalah waktu pelaksanaan tidak sesuai rencana, waktu pengurusan SPD (Surat Penyedian Dana)/SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang tidak sesuai rencana, penerima manfaat yang bertambah/berkurang.

Untuk itu, ada beberapa rekomendasi kebijakan yang dilakukan OPD kata Vanesa, yaitu hendaknya dilakukan penguatan pengendalian internal OPD atas pelaksanaan kegiatan, terutama kegiatan yang dilaksanakan di APBD perubahan. Kemudian, pemenuhan Penyediaan SPD pada Triwulan IV. Investasi kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan tahun 2022 dan lakukan evaluasi secara teknis untuk pengusulan tahun anggaran berikutnya. OPD harusnya meningkatkan kualitas output yang mendorong pencapaian sasaran program, hingga mendukung penyelesaian masalah pada sasaran daerah.

Baca Juga :  Obyek Wisata Pulau Kumala Kembali Dibuka, Obati Kerinduan Wisatawan

“Poinnya adalah Perangkat Daerah harus memahami dampak yang terjadi jika pengerjaan tidak dapat sesuai target, yakni tak hanya berpengaruh pada OPD itu sendiri tapi juga berpengaruh terhadap capaian sasaran daerah,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekwan Paparkan Laporan Kinerja DPRD Kutim Tahun 2023-2024

Advertorial

Pemkab Kutim Melakukan MOU Penyelenggaraan MPP Bersama 12 Instansi Vertikal

Advertorial

Program Kukar Kaya Festival dan Kukar Berbudaya, Diharapkan Bisa Membawa Manfaat untuk Masyarakat

Pemerintah

Pj Gubernur Sebut Kehadiran IKN di Kaltim Menjadi Bekah

Advertorial

Pemkab Kutim Masuk Tahap Wawancara TOP Digital Award 2023

Advertorial

Bupati Mengajak Seluruh Lapisan Menyalurkan Zakat Melalui BAZNAZ Kukar

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Berikan Perhatian Serius Terhadap Fasilitas Umum

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Kukar Land Festival 2023