KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, menerbitkan Peraturan Sekretariat Daerah (Setda) Nomor B-2651/DPU/BUD-1/430/09/2022. Perihal penyediaan tandon dan penampungan air untuk disediakan Operasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar, saat prosesi adat Belimbur Erau 2022 berlangsung.
Peraturan ini terbit, berdasarkan hasil evaluasi saat prosesi adat Belimbur sebelumnya, mayoritas warga kesulitan mendapatkan air bersih saat prosesi siram-siraman berlangsung. Ini dilakukan untuk meminimalisir penggunaan air kotor oleh masyarakat.
“Kita mengevaluasi kegiatan belimbur dari tahun ke tahun, ditambah adanya Titah Sultan Kutai Ing Martadipura untuk menyediakan air bersih pada saat Belimbur berlangsung,” ungkap Sekertaris Kabupaten Kukar, Sunggono.
Sunggono menjelaskan penyediaan tandon dan bak penampungan air, sebelumnya adalah kesepakatan bersama seluruh instansi daerah. Karena diperkirakan acara puncak Erau yakni Belimbur, akan di ikuti banyak mayarakat.
“Karena masyarakat yang mengikuti belimbur akan membludak, bukan hanya diikuti warga Tenggarong, namun dari warga luar daerah lainnya yang datang,” jelasnya.
Oleh sebab itu Pemkab Kukar menyediakan tandon dan bak penampungan air sebanyak 120 unit, dan 500 gayung. Yang akan ditempatkan di sepanjang titik kegiatan Belimbur, agar dimanfaatkan oleh warga.
“Selain itu kita juga memerintahkan dinas-dinas untuk menyediakan air bersih. Kita juga berharap masyarakat yang ikut Belimbur, menaati aturan atau Titah Kesultanan Kutai,” pungkasnya. (adv)