JAKARTA, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 1, Edi Damansyah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar.
Hal itu berdasarkan Putusan Sidang MK, nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (24/2/2025).
Dalam Amar Putusan yang dibacakan Hakim Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa, mendiskualifikasi Edi Damansyah, dan membatalkan sejumlah putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada 2024 di Kukar.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara nomor 1893 tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024, tanggal 6 Desamber 2024,” kata Suhartoyo.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai pasangan calon.
Dalam putusan ini MK hanya mendiskualifikasi Edi Damansyah, namun pasangan calon wakil bupati nomor urut 1, Rendi Solihin masih bisa tetap mengikuti PSU yang diselenggarakan KPU nantinya. MK memerintahkan partai politik pengusung untuk pengganti Edi Damansyah.
“Memerintahkan kepada partai politik pengusul/pengusing untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, serta tanpa mengganti nomor urut yaitu nomor urut 1,” tegasnya.
MK memerintahkan PSU untuk Pilkada Kukar, paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan. (adm/fdl)










