Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah / Politik

Senin, 24 Februari 2025 - 19:53 WIB

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Perintahkan KPU Melakukan PSU di Pilkada Kukar

Suhartoyo - Ketua mahkamah Konstitusi

Suhartoyo - Ketua mahkamah Konstitusi

JAKARTA, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 1, Edi Damansyah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar.

Hal itu berdasarkan Putusan Sidang MK, nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (24/2/2025).

Dalam Amar Putusan yang dibacakan Hakim Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa, mendiskualifikasi Edi Damansyah, dan membatalkan sejumlah putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada 2024 di Kukar.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara nomor 1893 tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024, tanggal 6 Desamber 2024,” kata Suhartoyo.

Baca Juga :  Bupati Edi Damansyah Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru RSUD AM Parikesit

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai pasangan calon.

Dalam putusan ini MK hanya mendiskualifikasi Edi Damansyah, namun pasangan calon wakil bupati nomor urut 1, Rendi Solihin masih bisa tetap mengikuti PSU yang diselenggarakan KPU nantinya. MK memerintahkan partai politik pengusung untuk pengganti Edi Damansyah.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Terus Berupaya Turunkan Angka Stunting Melalui Kolaborasi Lintas Sektor

“Memerintahkan kepada partai politik pengusul/pengusing untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, serta tanpa mengganti nomor urut yaitu nomor urut 1,” tegasnya.

MK memerintahkan PSU untuk Pilkada Kukar, paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Nilai Pentingnya Menyusun Skema Evaluasi Terhadap APBD

Pemerintah

DPPI dan FKDM Dikukuhkan, Perkuat Pengamalan Pancasila dan Kewaspadaan Dini

Hukum - Kriminal

Hadiri Pisah Sambut Kepala Lapas Kelas II Tenggarong, Bupati Kukar Tekankan Sinergi Pembinaan

Bisnis

Gubernur Kaltim Resmikan Pabrik yang Akan Memproduksi 8Ton Semen Pertahun

Advertorial

Kepemimpinan Edi Damansyah Antar Kukar Hapus Kemiskinan Ekstrem dan Turunkan Angka Stunting Tertinggi di Kaltim

Advertorial

Sejumlah Kegiatan Pembangunan Fisik Sekolah yang Diganti Proyek Pengadaan Dapat Sorotan Komisi IV DPRD Kukar

Olahraga dan Kesehatan

Turnamen Futsal KNPI Kukar Cup 2025 Resmi Ditutup, Jadi Ruang Pembinaan Pemuda dan Sportivitas

Pemerintah

Ketua DPRD Kukar Harap PWI Perkuat Sinergi dan Jaga Profesionalisme Pers