Home / Pemerintah / Politik

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:12 WIB

DPRD Kukar Resmikan Logo Baru JDIH sebagai Penguatan Transparansi dan Dokumentasi Produk Hukum

Peresmian logo baru JDIH DPRD Kukar (Latif)

Peresmian logo baru JDIH DPRD Kukar (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meresmikan logo baru Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kukar, pada Selasa (2/12/2025).

Peluncuran logo baru ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, aksesibilitas, dan kualitas dokumentasi produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif daerah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa JDIH merupakan instrumen penting dalam memastikan seluruh produk hukum daerah dapat terdokumentasi dan diakses secara luas oleh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kerja-kerja legislasi yang dilakukan DPRD selama ini didukung penuh oleh Sekretariat DPRD, termasuk dalam penyediaan sistem dokumentasi hukum yang lebih terkelola.

Ia mengatakan, ini adalah kerja bersama DPRD dan Sekretariat. JDIH memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan dapat terdokumentasi, terpaparkan, dan diakses masyarakat, mulai dari proses penyusunan, pembahasan, hingga menjadi peraturan daerah.

Baca Juga :  Sekda Kukar Melepas Kirab Drumband GSCL Latsitarda Nusantara 2024

Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi di Kukar melibatkan banyak pemangku kepentingan, seperti pemerintah provinsi, bupati, bagian hukum, hingga para akademisi yang berperan dalam penyusunan naskah akademik. Karena itu, keberadaan JDIH sangat penting sebagai wadah penyimpanan seluruh informasi hukum secara komprehensif.

Ia juga menegaskan komitmen DPRD bahwa tidak ada produk hukum daerah yang dibiarkan mandek atau tidak terselesaikan. Melalui JDIH, masyarakat dapat mengikuti seluruh tahapan pembahasan hingga pengundangan, serta memberikan masukan bila diperlukan.

“Semua proses harus terbuka. Masyarakat dapat mengakses dan memberikan pendapat terkait rancangan maupun produk hukum yang sudah ditetapkan. Keterbukaan ini menjadi standar kerja kami,” katanya.

Peluncuran logo baru JDIH disebut sebagai simbol pembaruan semangat dan peningkatan kualitas transparansi di DPRD Kukar. Logo tersebut mencerminkan identitas baru yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Baca Juga :  DPRD Kukar Sahkan APBD 2025 Sebesar 12 Triliun, Pemkab Ingin Dapat Bagian yang Adil

Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak memberikan komplain, masukan, atau keberatan apabila terdapat kekurangan dalam produk hukum. Semua bentuk umpan balik tersebut, menurutnya, penting untuk penyempurnaan regulasi daerah.

“Jika ada kekeliruan atau kebutuhan revisi, selama sesuai peraturan perundang-undangan, tentu dapat dibahas kembali. JDIH menjadi sarana transparansi yang memungkinkan masyarakat ikut terlibat,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan rasa bangga atas perkembangan JDIH DPRD Kukar yang kini hadir dengan identitas baru. Ia berharap JDIH terus berkembang sebagai pusat dokumentasi hukum yang kredibel dan bermanfaat bagi publik.

“Kami berkomitmen menjaga kualitas kerja legislasi. JDIH hadir sebagai bukti komitmen DPRD dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Sejumlah Kebutuhan Pokok Melonjak, Disperindag Kukar Tunggu Respon Pemerintah Pusat

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Dorong Pembentukan Regulasi untuk Beri Perlindungan dan Dukungan bagi Masyarakat Pesisir

Advertorial

Dinsos Kukar akan Menyalurkan Alat Bantu Mobilitas Bagi Penyandang Disabilitas

Advertorial

DPMD Kukar akan Buka Kembali Rekrutmen Pendekar Idaman untuk Isi Kekosongan

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Pembangunan Infrastruktur Usai Kunjungan Lapangan di Kutim

Politik

Manar Dimansyah Kembali Terpilih Sebagai Kepala Adat Besar Kubar

Infrastruktur

Bupati Edi Damansyah Tinjau Perbaikan Jembatan Sambera di Kecamatan Muara Badak

Advertorial

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Anggota DPRD Kutim Dukung Event yang Melibatkan UMKM