KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meresmikan logo baru Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kukar, pada Selasa (2/12/2025).
Peluncuran logo baru ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, aksesibilitas, dan kualitas dokumentasi produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa JDIH merupakan instrumen penting dalam memastikan seluruh produk hukum daerah dapat terdokumentasi dan diakses secara luas oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kerja-kerja legislasi yang dilakukan DPRD selama ini didukung penuh oleh Sekretariat DPRD, termasuk dalam penyediaan sistem dokumentasi hukum yang lebih terkelola.
Ia mengatakan, ini adalah kerja bersama DPRD dan Sekretariat. JDIH memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan dapat terdokumentasi, terpaparkan, dan diakses masyarakat, mulai dari proses penyusunan, pembahasan, hingga menjadi peraturan daerah.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi di Kukar melibatkan banyak pemangku kepentingan, seperti pemerintah provinsi, bupati, bagian hukum, hingga para akademisi yang berperan dalam penyusunan naskah akademik. Karena itu, keberadaan JDIH sangat penting sebagai wadah penyimpanan seluruh informasi hukum secara komprehensif.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD bahwa tidak ada produk hukum daerah yang dibiarkan mandek atau tidak terselesaikan. Melalui JDIH, masyarakat dapat mengikuti seluruh tahapan pembahasan hingga pengundangan, serta memberikan masukan bila diperlukan.
“Semua proses harus terbuka. Masyarakat dapat mengakses dan memberikan pendapat terkait rancangan maupun produk hukum yang sudah ditetapkan. Keterbukaan ini menjadi standar kerja kami,” katanya.
Peluncuran logo baru JDIH disebut sebagai simbol pembaruan semangat dan peningkatan kualitas transparansi di DPRD Kukar. Logo tersebut mencerminkan identitas baru yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak memberikan komplain, masukan, atau keberatan apabila terdapat kekurangan dalam produk hukum. Semua bentuk umpan balik tersebut, menurutnya, penting untuk penyempurnaan regulasi daerah.
“Jika ada kekeliruan atau kebutuhan revisi, selama sesuai peraturan perundang-undangan, tentu dapat dibahas kembali. JDIH menjadi sarana transparansi yang memungkinkan masyarakat ikut terlibat,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan rasa bangga atas perkembangan JDIH DPRD Kukar yang kini hadir dengan identitas baru. Ia berharap JDIH terus berkembang sebagai pusat dokumentasi hukum yang kredibel dan bermanfaat bagi publik.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas kerja legislasi. JDIH hadir sebagai bukti komitmen DPRD dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” pungkasnya. (ltf/fdl)










