Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:20 WIB

Pemkab Kukar Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Bupati Jelaskan Soal Pinjaman ke Bankaltimtara

Penyerahan LKPD serentak bersama 10 kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim kepada BPK RI (Istimewa)

Penyerahan LKPD serentak bersama 10 kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim kepada BPK RI (Istimewa)

SAMARINDA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartenegara (Kukar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (31/3/2026).

Penyerahan LKPD dilakukan secara serentak bersama 10 kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim, bertempat di Auditorium Nusantara Kantor Perwakilan BPK RI Kaltim.

Penyerahan ini menjadi bagian agenda tahunan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan mengenai pinjaman Pemkab Kukar sebesar Rp820 miliar ke Bankaltimtara.

Aulia menegaskan bahwa pengambilan pinjaman tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pemkab Kukar telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, BPK, OJK, serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Menginginkan Kegiatan Job Fair Diperluas Hingga ke Zona Hulu dan Pesisir

“Pinjaman ini bukan keputusan tiba-tiba. Semua sudah melalui konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Kukar saat ini mengalami dana kurang salur dari pemerintah pusat sebesar sekitar Rp3 triliun berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Keuangan. Di sisi lain, daerah masih memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

Dari pinjaman tersebut Pemkab Kukar menyelesaikan sejumlah tanggung jawab, yakni untuk membayar utang kepada pihak ketiga, pembayaran THR ASN, dan kebutuhan lainnya jelang Idul Fitri.

Ia menekankan, kewajiban kepada kontraktor sudah melalui proses audit dan review oleh Inspektorat, sehingga wajib dibayarkan. Jika tidak dilakukan, dampaknya akan berantai.

Baca Juga :  Bupati Kukar Melantik Pj Kepala Desa Long Beleh Modang dan Sejumlah Anggota BPD

“Kalau tidak dibayar, perusahaan bisa kesulitan membayar karyawan, dan masyarakat yang bergantung pada perusahaan juga terdampak. Apalagi menjelang Lebaran,” katanya.

Ia pun menegaskan pemerintah tidak boleh menunda atau mengabaikan kewajiban kepada pihak ketiga, Ketika pekerjaan sudah diselesaikan. Langkah ini merupakan komitmen dan yang paling penting menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa pinjaman Rp820 miliar tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun. Karena itu, secara regulasi tidak memerlukan persetujuan paripurna DPRD.

“Cukup pemberitahuan dan administrasi. Semua itu sudah kami lakukan sesuai aturan,” pungkasnya. (kom/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Pimpin Evaluasi Bersama Sejumlah OPD untuk Tingkatkan Nilai SAKIP

Advertorial

Bupati Beri Penghargaan kepada Sejumlah Muzzaki di Acara Kukar Berzakat

Advertorial

Dishub Kutim Sedang Menyusun Perencanaan Jaringan Angkutan yang Lebih Baik

Bisnis

Dukung Pengembangan SDM di Sekitar Wilayah Kerja, PT CAM Menggelar Pelatihan Minat Bagi Siswa SMA di Kubar

Advertorial

Ketua Komisi A DPRD Kutim Imbau Masyarakat Menjaga Keamanan Jelang Pilkada 2024

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Pangkat Guru

Advertorial

Desa Cipari Makmur dan Panca Jaya Bekerjasama Kembangkan Wisata Alam

Advertorial

Dinkes Kutim Kolaborasi Bersama Puskesmas di Kota Padang Panjang Terkait Penanganan PTM dan TBC