KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar membahas optimalisasi aset daerah untuk mendukung pembangunan gudang Bulog dan penyelenggaraan pendidikan oleh Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak terkait, pada Rabu (21/10/2026).
Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan terdapat dua agenda utama dalam RDP tersebut, yakni rencana hibah aset daerah untuk pembangunan gudang Bulog serta permohonan pemanfaatan lahan yang saat ini digunakan untuk kegiatan pendidikan SMK Geologi di bawah pengelolaan Yayasan Pendidikan Latimojong.
Terkait pembangunan gudang Bulog, Dafip menyebut proses persiapan administrasi telah mencapai sekitar 80 persen.
Pemerintah daerah bersama DPRD dan perangkat daerah terkait telah membahas sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum pengajuan persetujuan hibah aset dapat dilanjutkan.
“Untuk pembangunan gedung Bulog, prosesnya sudah hampir 80 persen. Tinggal kelengkapan administrasi yang diminta oleh pihak DPRD untuk dipenuhi oleh teman-teman dari BPKAD dan Disperindag terkait proses hibah yang akan kita ajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD Kukar,” jelasnya.
Ia menjelaskan lokasi yang direncanakan untuk pembangunan gudang Bulog berada di kawasan Bukit Biru, Tenggarong. Lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah dan dinilai sesuai dengan tata ruang.
Pemkab Kukar berharap proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan, mengingat pembangunan gudang direncanakan berlangsung pada 2027.
Dafip menerangkan, pemerintah daerah hanya menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan fisik gudang akan dilaksanakan oleh Bulog. Dari total lahan sekitar 1,3 hektare dalam satu hamparan, sebagian telah digunakan untuk pembangunan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sementara lahan sisanya direncanakan untuk pembangunan gudang Bulog.
Pemilihan lokasi juga mempertimbangkan akses distribusi logistik, ketersediaan infrastruktur pendukung, dan risiko banjir. Adapun alternatif di Kembang Janggut tidak direkomendasikan karena berpotensi terdampak banjir secara periodik.
Beralih ke persoalan pendidikan, Dafip menyampaikan bahwa Yayasan Pendidikan Latimojong diminta kembali mengajukan permohonan resmi terkait lahan yang selama ini digunakan untuk operasional SMK Geologi.
Permohonan tersebut perlu diperbarui karena proses sebelumnya telah berlangsung cukup lama sehingga kelengkapan administrasinya harus dipastikan kembali.
Ia menjelaskan, kawasan dengan luas keseluruhan sekitar 6,9 hektare tersebut mencakup sejumlah fasilitas, mulai dari gedung KNPI, bekas kantor Kelurahan Panji, lapangan pemuda, Taman Ulin, SLB, sekolah dasar, hingga SMK Geologi.
Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mengenai luasan lahan yang benar-benar dibutuhkan yayasan agar pemanfaatan aset dapat dilakukan sesuai peruntukannya.
“Yang penting mendapatkan persetujuan dan disposisi dari Bapak Bupati. Nanti setelah itu, secara teknis akan kami tindak lanjuti melalui instansi terkait. Kami berharap persoalan ini bisa segera jelas karena pemerintah daerah tentu sangat mendukung pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fatlon Nisa, menyatakan dukungannya terhadap upaya penyelesaian status lahan SMK Geologi.
Menurutnya, kejelasan status aset dan pemisahan lahan berdasarkan kebutuhan masing-masing fasilitas pendidikan menjadi langkah penting agar pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Fatlon menjelaskan, berdasarkan pembahasan dalam RDP, lahan yang digunakan SMK Geologi berada dalam satu kawasan dengan sejumlah fasilitas lainnya.
Karena itu, permohonan dari yayasan perlu disertai kejelasan batas dan luasan lahan yang dibutuhkan, sehingga proses pemanfaatan aset dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan legalitas lahan bagi penyelenggara pendidikan, termasuk dalam kaitannya dengan persyaratan memperoleh bantuan pendidikan.
Menurutnya, status lahan yang jelas menjadi salah satu aspek administrasi yang perlu dipenuhi agar proses pengajuan bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, karena tadi itu nanti berproses dulu. Karena ini yayasan, legalitasnya harus jelas, termasuk legalitas lahannya. Salah satu persyaratan untuk menerima bantuan juga legalitas lahan harus clear dulu, harus jelas dulu,” pungkansya. (ltf/fdl)










