KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kukar, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/2026).
Acara tersebut menjadi upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum.
Sunggono menyampaikan, kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat pemahaman para pengelola badan usaha mengenai penerapan prinsip tata kelola yang baik.
Menurutnya, pengelolaan perusahaan yang profesional dan sesuai regulasi diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, penguatan GCG tidak hanya menyasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tetapi juga koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan berbagai badan usaha lainnya yang beroperasi di wilayah Kukar.
Pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu aspek penting agar pengelola usaha dapat mengambil keputusan secara tepat dan meminimalkan risiko hukum dalam menjalankan aktivitas bisnis.
“Ini merupakan sesuatu yang patut kita apresiasi, sebagaimana tadi sudah disampaikan, untuk memastikan bahwa jangan sampai ada kegiatan perusahaan, termasuk perusahaan daerah, koperasi, dan lain-lain yang ada di wilayah kita, merasa dikriminalisasi karena ketidaktahuan dalam memahami regulasi yang ada,” ujarnya.
FGD tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi penegakan hukum, akademisi, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengelola perusahaan untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta memahami ketentuan hukum dalam mengambil keputusan bisnis.
Sunggono juga berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pengetahuan mengenai tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan demikian, pengelola BUMD, BUMDes, koperasi, dan badan usaha lainnya dapat menjalankan aktivitas usaha secara lebih percaya diri, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini kita mendapat kesempatan dan insyaallah narasumbernya juga sangat luar biasa. Dari mantan Plt. Direktur Penindakan KPK, termasuk dari akademisi, dan juga dari BPK yang menurut saya mudah-mudahan nanti menjadi referensi bagi semuanya agar mereka tidak ragu-ragu, tidak merasa khawatir dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa FGD tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan milik pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga desa.
Melalui forum ini, berbagai pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya kepatuhan hukum dalam mendukung keberlangsungan usaha dan mencegah potensi persoalan hukum.
Menurut Chatarina, kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk membangun kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, unsur kepolisian dan pengadilan turut hadir untuk memperkuat koordinasi serta membangun pemahaman bersama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam mendukung kemajuan ekonomi daerah.
“Penguatan tata kelola BUMN, BUMD, dan seluruh perusahaan milik pemerintah sampai dengan tingkat desa untuk dapat melakukan usahanya tanpa khawatir atas potensi-potensi kriminalisasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, penguatan tata kelola perusahaan harus diiringi dengan pemahaman mengenai business judgment rule, yaitu prinsip yang berkaitan dengan pengambilan keputusan bisnis berdasarkan itikad baik, kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku.
Pemahaman tersebut diharapkan membantu para pengelola perusahaan menjalankan tanggung jawabnya secara profesional sekaligus meminimalkan risiko hukum.
Chatarina juga menyampaikan akan mendorong para kepala kejaksaan negeri di berbagai wilayah untuk melaksanakan sosialisasi mengenai business judgment rule dan penguatan GCG.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman para pengelola perusahaan daerah mengenai tata kelola yang baik sehingga mampu menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pengelola badan usaha diharapkan semakin kuat. Penerapan GCG secara konsisten juga diharapkan dapat mencegah konflik kepentingan, kecurangan (fraud), serta berbagai risiko hukum yang berpotensi menghambat perkembangan usaha dan pembangunan ekonomi di Kukar.
“Saya akan mendorong para Kajari, termasuk Kajati, untuk melaksanakan sosialisasi tentang pemahaman business judgment rule dalam penguatan tata kelola yang baik bagi perusahaan-perusahaan di daerah kita,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)









