Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:23 WIB

Pemkab Kukar Siapkan Perbup Beasiswa dan Bantuan Pendidikan 2026

Dendi Irwan Fahriza - Kabag Kesra Setkab Kukar (Latif/Eksposisi)

Dendi Irwan Fahriza - Kabag Kesra Setkab Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang memproses pengusulan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan untuk tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza.

Dendi menjelaskan, dalam rancangan tersebut akan terdapat perbedaan yang jelas antara sasaran penerima beasiswa dan bantuan pendidikan. Beasiswa akan difokuskan bagi peserta didik berprestasi, sementara bantuan pendidikan ditujukan bagi masyarakat prasejahtera.

“Insya Allah nanti akan ada perbedaan antara sasaran penerima beasiswa dan bantuan pendidikan. Kalau beasiswa kita fokuskan untuk yang berprestasi, sedangkan bantuan pendidikan kita arahkan bagi yang prasejahtera,” ujarnya (13/01/2026).

Baca Juga :  Peningkatan Konektivitas Jalan Penghubung Anggana-Muara Badak Jadi Prioritas

Terkait kuota penerima, Dendi menyebutkan pihaknya masih melakukan penghitungan dan penyesuaian. Namun demikian, jumlahnya dipastikan tidak akan jauh berbeda dibandingkan tahun 2025, meskipun dengan penjabaran sasaran yang berbeda.

“Kalau kuotanya kita masih berhitung, menyesuaikan. Yang jelas tidak jauh dari tahun 2025, hanya saja dengan penjabaran yang berbeda,” jelasnya.

Sebagai gambaran, pada tahun 2025 jumlah penerima program beasiswa dan bantuan pendidikan mencapai sekitar 4.000 orang, dengan sasaran mulai dari tingkat SMA hingga strata satu (S1), strata dua (S2), dan strata tiga (S3). Untuk tahun 2026, Pemkab Kukar akan kembali memposisikan sasaran tersebut sesuai dengan prioritas yang telah dirancang.

Baca Juga :  Pembangunan Kompleks Kemenko di IKN Terus Dikebut, Akan Jadi Kantor 8 Kementerian

Dendi juga mengakui bahwa penyusunan regulasi untuk tahun 2026 turut dipengaruhi oleh dinamika anggaran daerah yang saat ini sedang mengalami tekanan.

“Kita tahu dinamika anggaran kita ini kan sedang tidak baik-baik saja. Tapi untuk penyusunan regulasinya, yang jelas kita tetap mempedomani program GratisPol, melihat kewenangan provinsi, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Dendi memastikan sejumlah skema beasiswa tetap dipertahankan, di antaranya untuk jenjang SMA, sarjana, beasiswa pondok pesantren, serta beasiswa kerja sama.

“Yang jelas untuk SMA, kemudian sarjana, beasiswa pondok pesantren, dan beasiswa kerja sama itu masih ada,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Meraih Peringkat ke-3 Realisasi Pendapatan Tertinggi Pada APBD Award 2023

Pemerintah

Bupati Kukar Merotasi Pejabat Administrator dan Pengawas Sebagai Awal Penyegaran Birokrasi

Advertorial

Diskominfo Staper Sediakan Jaringan Internet Fiber Optik di Seluruh OPD di Kutim

Advertorial

Perkenalkan Tradisi, Kesenian dan Kuliner Khas Kutai di Jogja, Eroh Bebaya ke-7 Berlangsung Meriah

Advertorial

Tingkatkan Penyerapan Aspirasi Masyarakat, DPRD Kukar akan Melaksanakan Reses pada November 2024

Advertorial

Pemkab Kukar Alokasikan Rp217 Miliar Untuk Pengembangan Sektor Perikanan

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Penutupan MTQ Tingkat Provinsi

Advertorial

Disdamkarmatan Kukar Manfaatkan Drone Patroli Pengawasan Kebakaran