Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:23 WIB

Pemkab Kukar Siapkan Perbup Beasiswa dan Bantuan Pendidikan 2026

Dendi Irwan Fahriza - Kabag Kesra Setkab Kukar (Latif/Eksposisi)

Dendi Irwan Fahriza - Kabag Kesra Setkab Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang memproses pengusulan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan untuk tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza.

Dendi menjelaskan, dalam rancangan tersebut akan terdapat perbedaan yang jelas antara sasaran penerima beasiswa dan bantuan pendidikan. Beasiswa akan difokuskan bagi peserta didik berprestasi, sementara bantuan pendidikan ditujukan bagi masyarakat prasejahtera.

“Insya Allah nanti akan ada perbedaan antara sasaran penerima beasiswa dan bantuan pendidikan. Kalau beasiswa kita fokuskan untuk yang berprestasi, sedangkan bantuan pendidikan kita arahkan bagi yang prasejahtera,” ujarnya (13/01/2026).

Baca Juga :  Kirab Brimob II Dalam Rangka Peringatan HUT ke-79 Brimob Polri di Kukar Berlangsung Meriah

Terkait kuota penerima, Dendi menyebutkan pihaknya masih melakukan penghitungan dan penyesuaian. Namun demikian, jumlahnya dipastikan tidak akan jauh berbeda dibandingkan tahun 2025, meskipun dengan penjabaran sasaran yang berbeda.

“Kalau kuotanya kita masih berhitung, menyesuaikan. Yang jelas tidak jauh dari tahun 2025, hanya saja dengan penjabaran yang berbeda,” jelasnya.

Sebagai gambaran, pada tahun 2025 jumlah penerima program beasiswa dan bantuan pendidikan mencapai sekitar 4.000 orang, dengan sasaran mulai dari tingkat SMA hingga strata satu (S1), strata dua (S2), dan strata tiga (S3). Untuk tahun 2026, Pemkab Kukar akan kembali memposisikan sasaran tersebut sesuai dengan prioritas yang telah dirancang.

Baca Juga :  Jalin Koordinasi Jalankan Program, Kepala DPMD Membuka Rakor TP PKK Kukar ke-52

Dendi juga mengakui bahwa penyusunan regulasi untuk tahun 2026 turut dipengaruhi oleh dinamika anggaran daerah yang saat ini sedang mengalami tekanan.

“Kita tahu dinamika anggaran kita ini kan sedang tidak baik-baik saja. Tapi untuk penyusunan regulasinya, yang jelas kita tetap mempedomani program GratisPol, melihat kewenangan provinsi, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Dendi memastikan sejumlah skema beasiswa tetap dipertahankan, di antaranya untuk jenjang SMA, sarjana, beasiswa pondok pesantren, serta beasiswa kerja sama.

“Yang jelas untuk SMA, kemudian sarjana, beasiswa pondok pesantren, dan beasiswa kerja sama itu masih ada,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Festival Sebulu 2023 Hadirkan D’Bagindas, Wabup Rendi Solihin Membuka Acara Secara Resmi

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Honor RT dan Beri Bantuan Bagi Kelompok Tani di Kembang Janggut

Advertorial

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP, Tengahi Konflik Ganti Rugi Lahan Kawasan Karang Mumus

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sebut Pergantian Kurikulum Setiap Periode Kepemimpinan Menghambat Kualitas Pendidikan

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Apresiasi Kinerja Baznas Kukar

Advertorial

Bimtek Pemasaran Pariwisata Pasar Asia Pasifik Dilaksanakan di Kukar

Advertorial

Anugerah Pemuda 2025 Sukses Digelar, Pemuda Kukar Didorong Jadi Agen Perubahan

Advertorial

Wakil Bupati Kukar Melakukan Safari Subuh di Kecamatan Sangasanga