KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum guru SMP terhadap siswinya. Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut dan langsung mengambil langkah dengan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kita terkait dengan proses pelecehan seperti ini, tindak lanjutnya sudah segera kita tindak lanjuti kemarin. Kita ingin yang bersangkutan ini diproses secara hukum, kita serahkan ini ke pihak Polres,” ujarnya pada Kamis (20/8/2026).
Sambil menunggu proses hukum berjalan, Disdikbud Kukar juga menyiapkan langkah administratif terhadap oknum guru yang bersangkutan.
Heriansyah menyebut, salah satu opsi yang disiapkan adalah memindahkan guru tersebut ke Koordinator Wilayah (Korwil) Tenggarong. Selain itu, statusnya sebagai guru untuk sementara akan dihentikan sembari menunggu kepastian proses hukum.
“Jadi dia pindah ke yang dulunya UPT ke wilayah Tenggarong dan statusnya sebagai guru itu untuk sementara kita hentikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum dari Polres Kukar sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Jika nantinya terdapat kepastian hukum dan yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan, Disdikbud akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan.
“Kalau ada sebuah proses hukum, kita akan melakukan tindakan. Kalau memang ada kepastian secara sah yang bersangkutan melakukan tindakan yang dapat dibuktikan secara proses hukum, pembuktiannya pasti antara penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri turut menanggapi dugaan kasus tersebut. Ia mengaku baru menerima informasi mengenai persoalan tersebut dan meminta agar data serta kronologi kasus ditindaklanjuti terlebih dahulu.
Aulia menegaskan, apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum guru yang bersangkutan.
“Kalau itu benar, kita pecat gurunya. Kita pecat gurunya. Nggak boleh,” tegasnya.
Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan komunikasi antara guru dan siswi melalui WhatsApp di luar konteks kegiatan sekolah. Menurutnya, isi komunikasi perlu dilihat secara tekstual maupun kontekstual untuk memastikan apakah telah masuk dalam kategori pelecehan.
“Tapi harus kita lihat juga tekstual dan kontekstualnya. Tapi kalau memang sudah itu terkategori pelecehan seksual, ya kita harus tegas. Nggak bisa. Yang begitu nggak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Aulia menyebut, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi paling tegas dapat diberikan kepada oknum guru tersebut. Bahkan, sebelum proses lebih lanjut, ia menilai guru yang terbukti melakukan pelanggaran semestinya tidak lagi diberikan tugas mengajar.
“Minimal itu guru harus kita lokalisir, nggak boleh ngajar. Dalam waktu dekat, kalau terbukti, kita harus lokalisir, nggak boleh ngajar. Tapi kita buktikan dulu, ya. Kita buktikan, kita lihat dulu,” pungkasnya. (ltf/fdl)










