KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan persiapan untuk penetapan nilai Upah Minimun Kabupaten (UMK) pada tahun 2023 mendatang.
Bahkan, Pemkab juga sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal persiapan penetapan UMK yang akan naik pada tahun 2023 tersebut, pada Jumat (18/11/2022).
“Pemda diminta untuk mengkoordinasikan terkait dengan penetapan UMK bulan Desember disiapkan. Koordinasi dengan Forkopimda, kemudian melibatkan Dewan Pengupahan, Persatuan Organisasi Buruh Kabupaten dan Disnaker,” ujar Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Tahufik Hidayat.
Untuk menetapkan UMK pada tahun 2023 mendatang banyak proses yang harus dipertimbangkan. Karena harus menyesuaikan dengan kriteria yang menjadi dasar untuk menetapkan UMK tersebut.
“Penetapan itu kan ada kreterianya, seperti masalah inflasi. Kemudian masalah lain itu akan dibahas dalam rapat koordinasi nanti,” kata Taufik.
Sementara ini angka UMK tahun 2023 di Kukar belum ditentukan. Namun, penetapan UMK tersebut akan menyesuaikan dengan rumus dan kreteria yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Yang jelas sesuai dengan rumus untuk kreterianya berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh Kemenaker. Desember akan ditetapkan,” pungkasnya. (adv)