KUTAI KARTANEGARA, ekspsosisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya untuk melakukan pencegahan stunting di Kukar. Bahkan, pada 2023 mendatang pemerintah daerah telah menetapkan 21 lokasi khusus (lokus) sebagai fokus pencegahan stunting.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kukar, Adianur saat kegiatan Rembuk Stunting di Rumah Sakit AM Parikesit, pada Rabu (16/11/2022).
Pada tahun 2022 ini, Pemkab Kukar sudah menetapkan 19 lokasi sebagai pencegahan stunting dan di tahun 2023 akan ditambah menjadi 21 lokasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penurunan angka stunting yang ditargetkan hingga 14 persen pada tahun 2024.
“Dengan adanya lokus itu, supaya kita bisa lebih fokus terhadap pencegahan stunting,” ujar Adianur.
21 lokus yang telah ditetapkan tersebut, yaitu Desa Muara Kaman Ilir, Manunggal Daya, Liang Buaya, Muara Kaman Ulu, Menamang Kanan, Muara Pantuan, Pendingin, Sabintulung, Sidomulyo, Sangasanga Dalam, Sebulu Ulu, Manunggal Jaya, Mekar Jaya, Loa Janan Ulu, Batuah, Tani Harapan, Loa Duri Ilir, Tanjung Limau, Saliki, Muara Badak Ulu, dan Muara Jawa Ulu.
“Walaupun sebenarnya di 193 desa dan 44 kelurahan di Kukar yang resiko stunting ada, tapi kita coba menetapkan lokus ini. Karena sudah amanah Permendagri yang merupakan peraturan Kepala BKKBN RI, rencana penurunan stunting nasional untuk menetapkan lokus supaya kita fokus. Tapi tetap semua desa kita lakukan pencegahan, jangan sampai dilupakan desa dan kelurahan yang tidak menjadi lokus,” jelasnya.
Menurutnya ada beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya stunting. Salah satu contohnya, perilaku hidup yang tidak sehat serta tidak adanya fasilitas sanitasi yang baik dan kurangnya asupan gizi. Hal itu akan membuat seseorang berpotensi rentan terhadap stunting.
“Saat ini Pemkab Kukar sudah mempunyai dokumen strategi komunikasi perubahan perilaku dalam percepatan pencegahan stunting di Kukar. Dokumen ini merupakan panduan dan arahan kepada pemangku kepentingan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun kelurahan/desa untuk menggalakan komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting, sesuai dengan konteks lokal masing-masing,” pungkasnya. (adv)