KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Meski terbilang agak terlambat, Kutai Timur (Kutim) tetap bertekad akan membangun dan melaksanakan Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2024 mendatang. Sebenarnya, sejak awal Kutim bediri, sudah ada hal seperti itu, hanya namanya saja berbeda.
“Waktu itu Kutim sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang digagas Pak Awang Faroek Ishak. Tujuannya juga sama, mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, ketika membuka Focus Group Discution (FGD) di Hotel Victoria, Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Jumat (24/11/2023).
FGD tersebut digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DPM-PTSP). Kegiatan itu dirangkai Penandatangan Momerandum of Understanding (MoU) dengan instansi vertikal, guna mewujudkan MPP di masa mendatang.
Menurut Ardiansyah, seiring perkembangan teknologi digital sekarang ini, MPP menjadi suatu keniscayaan bagi Kutim. MPP merupakan salah satu indikator layanan kepada masyarakat. Bagi Pemkab Kutim, MPP bisa memberikan layanan standar lebih beroirentasi kepada kemudahan. Didukung posisi kantor dinas yang telah terpusat di Bukit Pelangi, sangat menguntungkan masyarakat.
“Terima kasih semua unsur yang telah hadir dalam operasional Mal Pelayanan Terpadu. Tidak hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi juga instansi yang lain. Tahun 2024 gedung yang ingin kita bangun itu selesai. Rencana awal bangun UMKM center. Namun dari beberapa kali diskusi, akhirnya diputuskan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dintegrasikan dengan UMKM center,” ucap Ardiansyah.
Ardiansyah mencontohkan, kemudahan dan pendekatan layanan publik berupa pelayanan adminduk (Administrasi kependudukan) dan catatan sipil (Capil) dengan menghadirkan layanan di tiap desa.
“Jadi masyarakat yang ada di kecamatan atau wilayah yang jauh bisa melakukannya di kantor desa atau kecamatan masing–masing. Disdukcapil juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama terkait administrasi pernikahan serta perceraian,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kutim ini.
Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Kutim Teguh Budi Santoso mengatakan, dasar kegiatan ini adalah Undang-Unsang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis.
Dijelaskan, penyelenggaraan MPP untuk mengajak seluruh OPD dan instansi vertikal yang terkait dengan layanan publik, memiliki, visi, misi serta semangat yang sama dalam menyelenggrakan MPP.
Diharapkan, MPP memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha. MPP dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan kenyamanan.
Dalam FGD hadir menjadi narasumber adalah Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian MenPan-RB RI, Akik Dwi Suharto Rudolfus. (adv)