KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan memberlakukan kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari 2025. Langkah ini didukung penuh oleh pimpinan tertinggi Pemkab Kutim sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dan meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan.
Dukungan tersebut pertama kali disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi, dalam pernyataannya seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Kutim baru-baru ini. Rizali mengungkapkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD tengah melakukan perhitungan mendalam terkait besaran kenaikan yang akan diusulkan. Usulan ini telah diajukan kepada Bupati dan setelah melalui berbagai pertimbangan, disetujui untuk diterapkan pada awal 2025.
“Kenaikan TPP bagi ASN direncanakan akan diberlakukan mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dan kinerja para pegawai, menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan kondusif,” ujar Rizali Hadi.
Ia menambahkan, penting bagi pemerintah untuk menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh ASN. Agar kebijakan ini berjalan mulus dan memenuhi harapan pegawai. Pimpinan di Pemkab Kutim, kata Rizali, sangat memperhatikan aspirasi para pegawai dan memastikan bahwa kenaikan TPP ini didasarkan pada kebutuhan nyata mereka.
Kenaikan TPP ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutim. Pemkan berkomitmen bahwa kebijakan ini tak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan para ASN. Dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kutim.
Sementara itu, Asisten Administrasi Seskab Kutim, yang juga Plt Inspektur Kutim Sudirman Latief, menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai awal tahun depan. Sudirman juga menyebutkan, pihaknya sedang berkolaborasi dengan Badan Riset Daerah (BRIDA) Kutim untuk merumuskan kebijakan yang adil dan proporsional. Mengingat tantangan geografis di wilayah Kutim yang berbeda dengan daerah lainnya.
“Alokasi 30 persen dari APBD Kutai Timur untuk belanja pegawai, termasuk TPP, merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Kami berharap kebijakan ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi semua pihak,” ujar Sudirman.
Selain kenaikan TPP, Sudirman juga mengusulkan agar biaya perjalanan dinas bagi ASN yang bertugas di wilayah terpencil, seperti Kecamatan Busang dan Sandaran, ditinjau kembali. Saat ini, biaya perjalanan dinas di wilayah tersebut tidak mencukupi kebutuhan para pegawai. Sehingga diusulkan untuk kembali ke angka Rp430 ribu per hari, agar ASN tidak terbebani oleh kekurangan biaya selama bertugas di lapangan.
“Ini bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga bagaimana kita dapat memastikan bahwa ASN yang bertugas di wilayah sulit tetap mendapatkan hak-haknya secara penuh. Dengan begitu, mereka bisa fokus pada tugas utama mereka tanpa khawatir soal kesejahteraan,” tambah Sudirman.
Dengan adanya berbagai kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan ASN, Pemkab Kutim berharap dapat menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan publik ke depannya. Inisiatif ini juga diharapkan mampu memotivasi ASN untuk bekerja lebih giat dan memberikan kontribusi maksimal demi kemajuan daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kesejahteraan ASN sebagai bagian dari pembangunan daerah. Dukungan dari seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (adv/pemkab/kutim)