Home / Infrastruktur / Olahraga dan Kesehatan / Pemerintah

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:54 WIB

Penguatan Layanan Kesehatan Pesisir Kukar, RSUD Aji Muhammad Idris Masuki Tahap Kesiapan Operasional

Gedung RSUD Aji Muhammad Idris, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Istimewa)

Gedung RSUD Aji Muhammad Idris, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat layanan kesehatan di wilayah pesisir dengan mematangkan kesiapan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Idris di Kecamatan Muara Badak

 Kehadiran rumah sakit ini diproyeksikan menjadi bagian penting dari penguatan sistem rujukan layanan kesehatan di wilayah utara Kukar.

Penetapan nama RSUD Aji Muhammad Idris telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Kukar Nomor 27 tahun 2025. Sebagai langkah lanjutan, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melantik Achmad Fauzan, S.Kep sebagai Direktur dan Suriami, SKM, M.Kes sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha, yang akan bertanggung jawab menyiapkan operasional rumah sakit tersebut.

Aulia menekankan bahwa RSUD ini tidak hanya hadir sebagai bangunan fisik, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan layanan kesehatan masyarakat Muara Badak, Marangkayu, dan wilayah sekitarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Fasilitasi Ijazah Pendidikan Formal Bagi Santri

Menurutnya, kesiapan manajemen dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar rumah sakit dapat beroperasi secara optimal.

“Rumah sakit ini diharapkan memperkuat sistem rujukan dan memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat pesisir Kukar,” ujar Aulia Rahman Basri.

Ketua Satuan Tugas Persiapan Penyelenggaraan RSUD Aji Muhammad Idris, Martina Yulianti, menjelaskan bahwa sebelum beroperasi, rumah sakit harus melalui sejumlah tahapan administratif dan teknis.

Proses tersebut meliputi penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), pengisian jabatan struktural, hingga pengajuan izin operasional oleh direktur rumah sakit.

Tahapan perizinan diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, DPMPTSP, organisasi perumahsakitan seperti PERSI, hingga verifikasi lapangan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Bupati Kukar Minta Peran Orang Tua Dalam Penanganan Stunting

Setelah izin operasional diterbitkan, RSUD Aji Muhammad Idris dapat mulai melayani pasien. Selanjutnya, rumah sakit akan mengajukan akreditasi dalam rentang waktu tiga hingga empat bulan sebagai prasyarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kerja sama dengan BPJS sangat penting agar masyarakat bisa mendapatkan layanan rujukan tanpa biaya tambahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, menegaskan bahwa seluruh tahapan persiapan dilakukan secara bertahap dan terukur untuk memastikan mutu layanan. Menurutnya, aspek keselamatan pasien, kualitas pelayanan, serta keberlanjutan operasional menjadi prioritas utama.

“RSUD Aji Muhammad Idris harus benar-benar siap sebelum melayani masyarakat, sehingga kehadirannya memberikan manfaat jangka panjang bagi wilayah pesisir Kukar,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Anggota DPRD Kutim Ingin Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat di Bidang Pertanian

Advertorial

Kadis PU Kukar Wiyono Jadi Ketua Harian Komisi Irigasi Kabupaten Periode 2023-2027

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ingatkan Agar Alih Fungsi Lahan Bekas Tambang Untuk Wisata Utamakan Tanggung Jawab

Advertorial

Anggota DPRD Sebut Kasus HIV AIDS di Wahau Tinggi, Sehingga Jadi Pusat Sosialisasi Perda

Advertorial

Pemkab Kukar Terus Mempersiapkan Seluruh Desa untuk Mengikuti Lomba Tahun 2025

Advertorial

KFBN 2024 Resmi Dimulai, Tampilkan Beragam Budaya Nusantara

Advertorial

Komisi IV DPRD Kukar Dorong Pemkab Tandai Rumah Penerima Bantuan dengan Papan Nama Khusus

Advertorial

Event Overland 4×4 Blukar Kukar Idaman 2025 Jadi Ajang Promosi Wisata Alam Kukar