JAKARTA, eksposisi.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan kabar baik terkait dengan tunjangan kinerja atau tukin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan sejumlah Kementerian dan Lembaga akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tahun ini. Adapun, besaran tukin akan menyentuh angka 80 persen. Ia mengatakan bahwa Kementerian PANRB saat ini sedang memproses kenaikan tukin tersebut.
“Kita sedang memproses beberapa. Ada yang naik dari 60 persen ke 80 persen, ada 70 persen ke 80 persen,” kata Abdullah Azwar Anas.
Sejumlah kementerian yang mengalami kenaikan tukin yakni, Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kenaikan tukin tersebut berdasarkan ketetapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
“Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta. Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres,” pungkasnya. (adm)