KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukiar), Aulia Rahman Basri melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jonggon Desa serta Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kdi Pendopo Odah Etam, pada Kamis (09/04/2026).
Pelantikan ini dilakukan sebagai langkah cepat pemerintah daerah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang sebelumnya ditinggalkan karena meninggal dunia, serta mengisi kekosongan anggota BPD di sejumlah desa.
Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi pemerintahan.
“Pergantian ini merupakan sesuatu yang lumrah dalam organisasi, yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penunjukan Pj Kepala Desa menjadi solusi sementara untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa hingga terpilihnya kepala desa definitif sesuai aturan yang berlaku.
“Penunjukan Pj ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan sambil menunggu proses penetapan kepala desa definitif,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat masyarakat.
“Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan, di sana banyak aktivitas yang menyentuh langsung masyarakat, termasuk pengelolaan APBDes,” katanya.
Selain itu, pengisian anggota BPD melalui mekanisme PAW juga dilakukan untuk menjaga kesinambungan fungsi kelembagaan desa.
Langkah ini dinilai penting agar peran BPD tetap berjalan optimal dalam mengawal kebijakan dan aspirasi masyarakat di tingkat desa.
Bupati juga memastikan bahwa seluruh proses pergantian telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Karena terjadi kekosongan, maka sesuai aturan, urutan berikutnya kita lantik sebagai anggota BPD antar waktu,” tegasnya.
Dengan pelantikan tersebut, ia berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. (ltf/fdl)









