KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, menyampaikan apresiasi atas hasil audiensi antara DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Kementerian Kebudayaan yang membahas perlindungan Masyarakat Kutai Adat Lawas Sumping Layang.
Menurut Kuspawansyah, pertemuan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat adat di Kedang Ipil yang selama ini memperjuangkan perlindungan wilayah adat dan ruang hidup di tengah perkembangan investasi yang terus berlangsung di wilayah mereka.
Ia mengaku puas dengan hasil audiensi yang mempertemukan pemerintah pusat, DPRD Kukar, dan pemerintah daerah untuk membahas secara langsung persoalan yang dihadapi masyarakat adat pasca penetapan Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Alhamdulillah, RDP atau audiensi hari ini sangat memuaskan bagi saya terkait dengan permasalahan yang ada di Desa Kedang Ipil, khususnya pasca penetapan masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang,” ujarKuspawansyah pada Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat adat saat ini berkaitan dengan tata ruang wilayah.
Menurutnya, pola ruang yang berlaku di Kedang Ipil masih memberikan ruang yang luas bagi berbagai aktivitas investasi sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk mengakomodasi keberadaan masyarakat adat.
Kuspawansyah menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak investasi. Pihaknya justru berharap investasi dan pelestarian adat dapat berjalan berdampingan melalui penataan ruang yang adil dan berpihak kepada seluruh pihak.
“Kami tidak menolak investasi. Kami sangat menghormati investasi yang masuk. Tetapi kami berharap ada ruang khusus yang diberikan untuk wilayah masyarakat adat dan kegiatan adat agar tetap bisa berjalan dan berkembang,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Kukar menyampaikan komitmennya untuk mendorong peningkatan status perlindungan masyarakat adat dari yang saat ini berbentuk SK Bupati menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bagi masyarakat adat Kedang Ipil, wacana tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap wilayah adat.
Kuspawansyah menilai keberadaan perda akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan SK Bupati, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika pemanfaatan ruang dan pengembangan investasi di wilayah tersebut.
“Tadi disampaikan bahwa perlindungan masyarakat adat akan diperkuat melalui perda. Saya sebagai kepala desa akan terus mengawal proses ini bersama DPRD dan OPD terkait agar benar-benar terwujud,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa luas wilayah Desa Kedang Ipil mencapai sekitar 16 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 11 ribu hektare berada dalam kawasan hutan, sedangkan sekitar 5 ribu hektare masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, ruang yang berada di kawasan APL perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penyusunan kebijakan tata ruang agar sebagian wilayah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat tanpa menghambat keberlangsungan investasi yang telah berjalan.
“Kami berharap minimal wilayah APL yang sekitar 5.000 hektare itu dapat diperhatikan untuk kebutuhan masyarakat adat. Jangan semuanya diperuntukkan bagi investasi. Harus ada keseimbangan antara ruang adat dan ruang investasi,” ujarnya.
Selain itu, Kuspawansyah juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kawasan hutan yang mencakup sekitar 70 persen wilayah Kedang Ipil. Ia berharap kawasan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat tanpa menghilangkan fungsi pelestarian lingkungan dan budaya.
Ia mengatakan bahwa, masyarakat Kutai Adat Lawas Sumping Layang memiliki peran penting dalam menjaga tradisi dan budaya Kutai yang selama ini menjadi bagian dari pelaksanaan Erau Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat adat dinilai bukan hanya untuk kepentingan Desa Kedang Ipil semata, melainkan juga untuk menjaga warisan budaya daerah.
“Kami berharap keseriusan yang sudah disampaikan dalam audiensi hari ini benar-benar dapat diwujudkan melalui kebijakan nyata untuk melindungi masyarakat adat dan kebudayaan yang kami jaga selama ini,” pungkasnya. (ltf/fdl)









