KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin malam (27/7/2026) terpaksa ditunda setelah tidak memenuhi syarat kuorum.
Ketidakhadiran sejumlah anggota, termasuk dari tiga fraksi besar, membuat agenda pembahasan pertanggungjawaban APBD hingga penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD 2027 tidak dapat dilaksanakan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, paripurna tersebut sebenarnya telah dijadwalkan untuk menggelar tiga agenda sekaligus, yakni persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2026. Serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Namun, hingga menjelang pukul 23.00 Wita, jumlah anggota yang hadir hanya 10 orang dari total 45 anggota DPRD. Jumlah tersebut belum memenuhi ketentuan kuorum yang mengharuskan kehadiran sedikitnya dua pertiga anggota dewan.
“Ini sebenarnya sudah terjadwal. Pak Bupati juga sudah siap hadir dan menunggu. Tetapi karena tidak kuorum, sesuai tata tertib DPRD, rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan dan harus ditunda sampai besok,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ketidakhadiran anggota didominasi dari tiga fraksi besar. Dari Fraksi PDI Perjuangan, hanya dirinya yang hadir.
Sementara Fraksi Golkar tidak mengirim satu pun anggota, sedangkan Fraksi Gerindra hanya diwakili seorang anggota. Adapun fraksi lainnya, seperti PAN, NasDem, dan PKB, tercatat hadir dalam rapat tersebut.
Meski demikian, Ahmad Yani mengaku belum mengetahui alasan pasti ketidakhadiran anggota dari fraksi-fraksi tersebut. Sebab, hingga rapat dibubarkan, pimpinan DPRD belum menerima pemberitahuan ataupun surat resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka.
“Kami belum mengetahui alasan fraksi-fraksi terkait tidak hadir pada malam ini. Karena tidak kuorum, mau tidak mau rapat harus ditunda,” katanya.
Menanggapi munculnya anggapan adanya ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif akibat kembali tertundanya paripurna, Ahmad Yani menepis spekulasi tersebut.
Menurutnya, proses pembahasan materi pertanggungjawaban APBD di tingkat Badan Anggaran sebelumnya berlangsung lancar tanpa adanya persoalan berarti.
“Saya juga tidak tahu alasan teman-teman belum hadir, apakah karena dilaksanakan malam atau alasan lain,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kehadiran dalam rapat paripurna merupakan kewajiban setiap anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah memberikan mandat.
Karena itu, setiap ketidakhadiran harus disertai alasan yang jelas dan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD.
“Minimal harus mengirim surat kepada pimpinan DPRD. Kami harus mengetahui apa alasan ketidakhadiran anggota atau fraksi tersebut,” tegasnya.
Ahmad Yani memastikan ketiga agenda paripurna akan kembali dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026). Apabila masih ditemukan anggota atau fraksi yang tidak hadir tanpa keterangan resmi, pimpinan DPRD akan mengambil langkah administratif dengan menyurati fraksi hingga partai politik yang bersangkutan.
“Kalau besok masih ada ketidakhadiran tanpa alasan, tentu pimpinan DPRD akan menyurati fraksinya, bahkan kalau perlu menyurati partainya. Karena ini menyangkut kepatuhan terhadap tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh anggota DPRD,” pungkasnya. (ltf/fdl)









