KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan 3 unit mobil sebagai implementasi Program Usaha Produktif bagi Desa Long Beleh Modang dan Kembang Janggut, di Pendopo Odah Etam, pada Rabu (11/02/2026).
Bantuan ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan Rea Kaltim dalam proses perpanjangan HGU, yang dikonversi dari skema plasma 20 persen menjadi usaha produktif setara nilai dan masa berlaku kebun.
Kendaraan akan dirental perusahaan, dan hasil sewanya menjadi penghasilan koperasi sebagai wadah resmi masyarakat, dengan pengawasan instansi terkait dan pemerintah desa.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa penyerahan kendaraan ini merupakan bagian dari skema usaha produktif sebagai kompensasi kewajiban plasma dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap II oleh perusahaan perkebunan.
Ia menerangkan, apabila lahan untuk pembangunan kebun plasma sudah tidak tersedia, maka berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Perkebunan, kewajiban tersebut dapat dikonversi ke dalam bentuk usaha produktif lainnya.
“Kalau sekarang kita nilai misalnya satu hektare sawit ketika sudah produktif itu sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per bulan. Kalau HGU-nya 5.000 hektare, maka 20 persennya sekitar 1.000 hektare. Itu hak masyarakat. Kalau dikali dua juta, nilainya bisa sekitar Rp2 miliar per bulan. Inilah yang kita konversi ke usaha produktif,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa kajian nilai wajar usaha produktif tersebut telah dilakukan bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) untuk memastikan besaran kompensasi benar-benar ekuivalen dengan plasma kebun. Meski demikian, kewenangan akhir perpanjangan HGU tetap berada di Kementerian ATR/BPN yang akan menilai kesesuaian dengan regulasi.
Untuk tahap awal, program dimulai di Desa Kembang Janggut dengan penyerahan tiga unit mobil yang langsung disewa oleh pihak perusahaan. Hasil sewa kendaraan tersebut akan menjadi pendapatan koperasi sebagai wadah resmi pengelolaan hak masyarakat.
“Mobil ini disewa langsung oleh perusahaan. Hasil sewanya nanti dikonversi menjadi penghasilan yang diterima koperasi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan peran kepala desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mengawal implementasi program tersebut. Ia meminta agar kepala desa memastikan pendapatan yang diterima koperasi benar-benar setara dengan nilai plasma yang semestinya dibangun.
Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Kembang Janggut, Yadi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, pihak kecamatan, serta perusahaan atas komitmen menjalankan kewajiban plasma.
Ia menjelaskan, dengan estimasi sewa sekitar Rp7 juta per unit per bulan, total penerimaan koperasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta per tahun. Namun jumlah tersebut dinilai belum mencukupi jika dibagikan kepada sekitar 870 calon penerima manfaat di Desa Kembang Janggut.
“Harapan kami ke depan, selain unit ini, juga tetap ada dukungan dari sektor kebun. Memang sudah ada komitmen 60 persen dari sektor kebun dan 40 persen dari unit usaha produktif ini,” pungkasnya. (ltf/fdl)









