EKSPOSISI.COM, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar acara Ngapeh Hambat, di ruang serba guna Kantor Bupati Kukar, Senin (6/12/2021). Isian agenda ialah penyampaian progres kegiatan tahun 2021 dan persiapan kegiatan tahun 2022.
Selain itu juga dibahas masalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dalam laporannya kepada Bupati menyampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan koordinasi untuk persiapan percepatan pelaksanaan kegiatan tahun 2022. Dirinya bersama Plt. Asisten 2 dan Plt. Asisten 3 telah mengevaluasi penyebab keterlambatan pelaksanaan kegiatan tahun 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukotjo menyampaikan paparannya terkait realisasi pendapatan tahun 2021 yang telah mencapai 70,88 persen. Sedangkan terkait realisasi belanja daerah telah mencapai 63,20 persen. Untuk persiapan pelaksanaan kegiatan tahun 2022, Sukotjo menyampaikan bahwa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun 2022 tepat waktu yaitu mendapatkan persetujuan oleh DPRD Kukar pada 30 November 2021.
“Selanjutnya akan dilakukan proses administrasi berupa penetapan usulan SK KPA, SK PPK, PPTK serta pembuatan KAK dan penyesuaian anggaran kas, ” ujar Sukotjo.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kukar yang juga Plt. Asisten II Wiyono menyampaikan paparannya terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Dikatakan Wiyono dengan telah disetujuinya APBD Kukar oleh DPRD pada 30 November yang lalu maka proses penyelesaian DPA dapat dilakukan pada pertengahan Desember atau tepatnya pada 15 Desember sehingga tidak ada lagi alasan dari perangkat daerah untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa terkendala karena belum terbitnya DPA. Wiyono juga mengungkapkan tentang peran PA/KPA/PPK dalam proses penetapan dan pengumuman rencana umum pengadaan (RUP).
“Kami berharap agar PA/KPA segera mempersiapkan proses RUP untuk tahun 2022 sesuai dengan Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah agar keterlambatan proses lelang dapat dihindari,” ujar Wiyono.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam arahannya mengatakan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kukar merubah pola fikir dan budaya kerja yang sudah ada.
Kepala OPD jangan hanya menyerahkan pekerjaan kepada satuan kerja yang ada di bawahnya tanpa mengetahui pekerjaan tersebut karena yang bertanggung jawab atas pekerjaan adalah kepala OPD. Edi meminta kepada perangkat daerah yang banyak pengadaan barang/jasa terkait fisik seperti PU, Perkim, Dinkes dan Dinas Pendidikan agar segera melakukan identifikasi proyek mana saja yang bisa diselesaikan tepat waktu sampai akhir Desember dan yang harus dilakukan tambahan waktu 50 hari sesuai dengan aturan.
“Tetapi hal ini jangan selalu dijadikan alasan untuk menambah waktu pekerjaan melainkan dijadikan sebagai suatu solusi, saya tidak ingin kejadian tahun 2020 lalu terulang kembali, tagihan menumpuk diakhir tahun dan akhirnya Pemda terhutang dengan pihak ketiga, sedangkan dana kita tersedia,” tegas Edi.
Edi meminta untuk tahun 2022 proses penagihan kegiatan oleh pihak ketiga dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan agar arus kas berjalan baik dan tidak ada terlihat uang pemda mengendap di kas daerah.
“Lakukan perubahan dalam hal realisasi belanja kepada pihak ketiga, bayarkan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilakukan, jangan ada lagi kepala dinas yang diatur oleh kontraktor,” Edi menegaskan.
Edi juga mengapresiasi hubungan kerja yang baik antara eksekutif dan legislatif dimana DPRD Kukar telah menetapkan APBD tepat waktu.
Menyinggung masalah BLUD, Edi menyampaikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait BLUD tersebut sudah ditetapkan dan sudah berjalan dengan baik. Hal ini sudah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan yaitu pada RSUD dan puskesmas-puskemas. “Untuk perangkat daerah yang lain, terkait BLUD ini dapat belajar dari Dinkes Kukar, tidak perlu jauh-jauh keluar daerah karena Dinkes Kukar sudah sukses melaksanakannya,” ujar Edi.
Membahas masalah PAD Kukar, Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto menyampaikan bahwa struktur PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Dikatakan Totok, untuk ketiga jenis PAD yaitu pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah seperti BLUD sejak tahun 2016 sampai 2021 tren nya mengalami kenaikan. Akan tetapi dari jenis retribusi daerah, dari tahun 2016-2021, dari target yang telah ditetapkan realisasinya masih jauh dari harapan. Totok menambahkan bahwa retribusi daerah ini tersebar di 16 OPD pemungut dari 32 jenis sumber retribusi dan capaian realisasinya masih belum sesuai target yang ditetapkan. “Hal ini tentunya menjadi evaluasi bagi OPD pemungut agar memetakan permasalahan yang dihadapi terkait penarikan retribusi ini,” pungkas Totok.