KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kutai Kartanegara (Kukar) banyak yang memilih mengundurkan diri setelah ditempatkan di wilayah yang jauh dari pusatpemerintahan kabupaten.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut pada Kamis (16/04/2026).
Ia menjelaskan, PPPK bukan merupakan rekrutmen baru, melainkan peralihan status dari tenaga harian lepas (THL) yang sebelumnya telah bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Di Kukar, jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar 8.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 hingga 5.000 orang merupakan angkatan pertama yang telah mendapatkan perpanjangan kontrak selama lima tahun hingga 2031.
Penempatan PPPK dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan. Hal ini bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga di wilayah tertentu serta menciptakan pemerataan pelayanan.
“Untuk penempatan itu memang kebijakan dari pusat itu pemerintah daerah diminta untuk memetakan di mana organisasi perangkat daerah mana yang memang membutuhkan pegawai yang perlu ditambah,” jelasnya.
Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua pegawai dapat bertahan dengan lokasi penempatan baru. Sebagian di antaranya harus berpindah jauh dari tempat tinggal semula, bahkan ke kecamatan yang sulit dijangkau.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pegawai yang sebelumnya bekerja dekat dengan rumahnya saat masih berstatus THL.
“Nah ini suka tidak suka, siap tidak siap, mau tidak mau harus mengikuti ketentuan persyaratan seperti itu,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, alasan utama pengunduran diri berkaitan dengan tingginya biaya hidup di lokasi penempatan yang jauh, sehingga tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.
“Nah yang kami dapati ada beberapa orang resign. Memiliki tempat tinggal, terlalu biaya terlalu tinggi, tidak mencukupi untuk penghasilan kami sebagai PPPK,” katanya.
Berdasarkan data sementara, jumlah PPPK yang mengajukan pengunduran diri berkisar antara 10 hingga 20 orang. Namun, angka tersebut masih dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh BKPSDM Kukar.
Sebagian besar yang mundur berasal dari formasi administrasi umum, yang justru mengalami kelebihan tenaga. Sementara kebutuhan pegawai di sektor teknis seperti guru dan tenaga kesehatan masih cukup tinggi.
Pengunduran diri ini juga tidak menimbulkan sanksi administratif. Arianto menegaskan, keputusan mundur merupakan hak pribadi pegawai dan secara otomatis mengakhiri hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Fenomena ini banyak terjadi pada pegawai yang ditempatkan di kecamatan terpencil seperti Kembang Janggut dan Tabang. Setelah menjalani tugas selama satu hingga dua bulan, mereka memilih mengundurkan diri karena tidak mampu beradaptasi dengan kondisi lapangan.
“Sampai dengan saat ini kebijakan bertahap pusat belum ada memberikan ruang untuk bisa menggeser atau memindahkan mereka ke tempat asal atau ke tempat mereka yang tujuh seperti itu,” pungkasnya. (ltf/fdl)









