KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Keluhan masyarakat terkait status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Rinda mengatakan, pembaruan data dapat dilakukan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa maupun kelurahan. Data yang diperbarui kemudian akan melalui proses verifikasi dan validasi berdasarkan kondisi faktual rumah tangga.
“Desil itu sifatnya dinamis, bisa dihilangkan, bisa ditambah, bisa dikurangi, bisa dinaikkan dan bisa diturunkan,” ujarnya saat diwawancarai pada Jumat (21/08/2026).
Menurutnya, terdapat 39 variabel atau kriteria yang menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data. Variabel tersebut antara lain mencakup kondisi rumah tangga, penghasilan, pendidikan anggota keluarga hingga kepemilikan aset.
Rinda menjelaskan, data hasil pembaruan dari Puskesos akan masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Namun, penetapan akhir peringkat desil bukan dilakukan oleh Dinsos maupun Kementerian Sosial.
“Yang menetapkan desil itu bukan Kemensos, tetapi BPS pusat,” jelasnya.
Ia menerangkan, data yang telah masuk kemudian ditarik oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dipadankan dengan berbagai sumber data lainnya. Setelah proses pemadanan, data juga dilakukan ground check (GC) ke lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Rinda mencontohkan, perubahan desil dapat terjadi ketika kondisi anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) ikut memengaruhi hasil pemeringkatan ekonomi keluarga.
“Misalnya secara faktual desilnya seharusnya rendah, tetapi di dalam KK ada yang sarjana, ada yang punya pinjaman online atau melakukan judi online, otomatis bisa terlempar ke atas,” ungkapnya.
Karena itu, masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi sebelum masuk dalam proses pemadanan dan penetapan.
Rinda menegaskan, proses pembaruan data dapat dilakukan setiap bulan. Masyarakat tidak harus menunggu dalam periode tertentu untuk melaporkan perubahan kondisi sosial ekonominya.
“Setiap bulan ada. Update desil itu bisa dilakukan. Jadi warga bisa lapor ke kelurahan atau desa,” katanya.
Rinda menjelaskan bahwa Dinsos Kukar terutama menangani kelompok desil 1 hingga desil 5 yang berkaitan dengan sejumlah program bantuan sosial dan perlindungan sosial.
Sebagai contoh, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) diperuntukkan bagi kelompok desil 1 sampai desil 5. Sementara program Sekolah Rakyat menyasar kelompok desil 1 dan 2. Adapun sejumlah bantuan bagi masyarakat miskin seperti BLT dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berada pada kelompok desil 1 sampai desil 4.
“Kalau desil 6 sampai 10, kami juga tidak punya datanya,” pungkasnya. (ltf/fdl)









