KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemanfaatan lahan eks tambang untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sangasanga dan DPRD Kutai Kartanegara, pada Senin (31/8/2026).
Camat Sangasanga, Sudarmadi, mengatakan lahan eks tambang pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian apabila kondisi lahannya memungkinkan. Namun, pemanfaatan tersebut masih menghadapi persoalan izin dari pihak perusahaan pemegang izin pertambangan.
“Eks tambang itu bisa digunakan untuk pertanian jika lahannya memungkinkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KTNA Sangasanga telah menyampaikan keinginan untuk memanfaatkan sejumlah lahan eks tambang sebagai lahan produktif, baik untuk pertanian, perkebunan maupun peternakan. Namun, pihak perusahaan belum memberikan izin untuk penggarapan lahan tersebut.
Menurut Sudarmadi, KTNA menilai aktivitas penambangan di lokasi tersebut sudah tidak berlangsung. Akan tetapi, pihak perusahaan masih menganggap izin pertambangannya masih berlaku sehingga lahan belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Karena dari pihak KTNA sudah menyatakan bahwa itu sudah tidak ada penambangan lagi. Cuma dari pihak penambang masih menganggap izinnya masih ada. Sehingga untuk saat ini belum bisa digunakan untuk digarap oleh KTNA,” jelasnya.
Selain persoalan pemanfaatan, Sudarmadi menegaskan terdapat ketentuan mengenai penerbitan dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah pada lahan eks tambang. Menurutnya, lahan eks tambang tidak diperbolehkan diterbitkan surat kepemilikan dalam bentuk SPPT maupun SKPT.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, meminta seluruh instansi pemerintah lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat terkait penguasaan tanah, khususnya yang berada di wilayah pertambangan.
Rahmat menilai masih banyak lahan pascatambang di Kukar yang statusnya belum jelas, termasuk terkait kewajiban perusahaan dalam melakukan reklamasi.
“Kita mendorong DPR, mendorong semua lembaga dan instansi untuk lebih berhati-hati lagi dalam rangka menerbitkan SPT yang berkenaan dengan pertambangan,” katanya.
Ia menekankan, perusahaan pemegang izin pertambangan memiliki tanggung jawab untuk melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah selesai ditambang. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan tanggung jawab tersebut dijalankan sebelum lahan pascatambang dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Rahmat juga menyoroti adanya persoalan penerbitan surat penguasaan tanah pada salah satu lokasi di wilayah Sangasanga Dalam. Ia menyebut dokumen tersebut baru diterbitkan sekitar dua hingga tiga bulan terakhir dan menjadi salah satu contoh kasus yang dibahas dalam RDP.
Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Sangasanga Dalam, tetapi juga berpotensi ditemukan di sejumlah wilayah lain di Kukar.
“Bayangkan ketika mereka sudah menggarap atau mengambil lahan batu baranya, mereka juga mau memiliki tanahnya. Padahal mereka juga punya tanggung jawab sosial dalam rangka mereklamasi,” tegasnya.
Rahmat mengatakan, persoalan lahan pascatambang harus menjadi perhatian bersama mengingat aktivitas pertambangan meninggalkan dampak terhadap lingkungan. Pengawasan terhadap pemegang izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak beraktivitas, perlu diperkuat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kukar berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan para pemilik izin pertambangan di Kecamatan Sangasanga.
RDP tersebut akan membahas aktivitas pertambangan sekaligus meminta penjelasan mengenai tanggung jawab reklamasi di masing-masing wilayah izin.
Rahmat berharap, apabila suatu lahan sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan pertambangan dan kewajiban perusahaan telah diselesaikan, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, lahan pascatambang yang tidak lagi digunakan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian, perkebunan maupun kegiatan produktif lainnya. Pemanfaatan tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan perekonomian sekaligus mendukung ketahanan pangan.
“Lahan-lahan pascatambang ini bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat, ada yang bertani, bercocok tanam, dan membudidayakan banyak hal yang implikasinya penambahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Terkait jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Sangasanga, Rahmat menyebut dalam RDP sempat disampaikan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah pastinya dan menyebut data tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.
“Kalau tadi saya kurang ingat, dari DLHK mungkin sekitar 16 sampai 19 izin. Tapi nanti perlu dikonfirmasi karena saya kurang ingat jumlah IUP tadi,” tutupnya. (ltf/fdl)










