Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:12 WIB

Soal Wacana Gaji PPPK Guru Ditanggung Pemerintah Pusat, Berdampak Baik Bagi Beban Belanja Daerah

Ilustrasi guru sedang mengajar (AI)

Ilustrasi guru sedang mengajar (AI)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, khususnya bagi tenaga guru, dengan pembiayaan gaji yang nantinya ditanggung pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan, apabila kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, maka akan memberikan dampak terhadap beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.

“Ya kita senang kalau bisa betul-betul direalisasikan itu, karena beban anggaran untuk belanja pegawai sangat berkurang,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, tenaga pengajar dan tenaga pendidik di Kukar jumlahnya mencapai sekitar 6 ribu orang atau hampir separuh dari keseluruhan jumlah pegawai. Karena itu, pengalihan pembiayaan gaji kepada pemerintah pusat dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah.

Sunggono menjelaskan, selama ini belanja pegawai menjadi salah satu komponen besar dalam APBD Kukar. Ia menyebut, belanja pegawai tahun ini berada di kisaran Rp2,2 triliun, setelah sebelumnya sekitar Rp2,4 triliun.

“Untuk belanja pegawai kita itu Rp2,4 triliun, terkoreksi mungkin sekitar tinggal Rp2,2 triliunnya tahun ini. Seluruh pegawainya, gurunya itu saya bilang hampir 50 persennya,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Ajak Lestarikan Budaya Daerah Menggunakan Ciri Khas Pada Setiap event

Menurutnya, terdapat perbedaan rasio pendapatan antara ASN dan PPPK. Secara akumulasi, pendapatan seorang ASN dapat setara dengan sekitar dua setengah orang PPPK.

Jika pembiayaan gaji PPPK guru nantinya benar-benar dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat, Sunggono menyebut kebijakan tersebut akan sangat membantu mengurangi beban APBD Kukar.

“Kalau itu bisa dipenuhi anggarannya, penggajian dari pemerintah pusat, ya alhamdulillah,” ucapnya.

Meski demikian, Sunggono menyebut masih terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, khususnya mengenai mekanisme pembinaan kepegawaian setelah PPPK tersebut menjadi pegawai pemerintah pusat.

Ia mempertanyakan apakah pembinaan kepegawaian nantinya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat atau tetap melibatkan pemerintah daerah, mengingat para tenaga pendidik tersebut selama ini bekerja di satuan pendidikan yang berada di daerah.

“Kalau mereka jadi pegawai pusat, apakah kemudian pembinaan kepegawaiannya jadi domain pemerintah pusat atau tetap misalkan kepada kita di daerah, itu yang kita belum tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, memberikan penjelasan terkait kondisi PPPK guru di Kukar. Ia mengatakan, tenaga guru yang telah diangkat sebagai PPPK di Kukar saat ini pada umumnya sudah berstatus penuh waktu.

Baca Juga :  Bupati Kukar Dorong Penguatan Lumbung Pangan Desa Sungai Payang, Targetkan Beras Murah untuk Masyarakat

“Kalau guru itu di Kukar, saat ini tidak ada guru paruh waktu. Guru yang diangkat PPPK itu hampir semuanya penuh waktu. Yang paruh waktu itu PPPK di luar daripada guru,” katanya.

Meski demikian, Heriansyah menyambut baik apabila pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran ke sektor pendidikan lainnya.

Ia menyebut, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membiayai gaji PPPK dapat dialihkan untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana serta tata kelola sekolah di Kukar.

“Alhamdulillah, itu satu anugerah buat kita sehingga alokasi untuk gaji PPPK itu bisa kita alihkan ke sarana prasarana serta peningkatan tata kelola di sekolah itu sendiri,” jelasnya.

Heriansyah menagungkapkan, kebutuhan anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan profesi pendidik (TPP) di lingkungan Disdikbud Kukar sendiri mencapai hampir Rp1,1 triliun. Anggaran tersebut termasuk dalam belanja yang bersifat mengikat.

“Belanja gaji kalau di Dinas Pendidikan itu sendiri untuk belanja gaji hampir Rp1,1 triliun, gaji dan TPP. Itu belanja yang bersifat mengikat,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Program UMKM Efektif, Wabup Kukar Rendi Solihin Raih Penghargaan Tokoh Pemberdayaan Ekonomi Kreatif 2024

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Mengkritik Kinerja Sejumlah OPD di Lingkungan Pemkab

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sebut Pentingnya Transparansi Dalam Penyaluran Beasiswa

Pemerintah

Program Binlat Bintang Pengabdian yang Digagas Pemkab Kukar Ditutup, Staf Khusus Presiden Berikan Apresiasi

Pemerintah

Wakil Bupati Kukar Serahkan Bantuan Perikanan Bagi Nelayan di Kecamatan Muara Batak

Advertorial

Anggota DPRD Minta Pemkab Kutim Melakukan Evaluasi Terminal Bus Sangatta

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Gedung Cenderawasih, Tempat Pelayanan Khusus Ibu dan Anak di RSUD AM Parikesit

Advertorial

Sekda Kutim Tegaskan Tidak Ada yang Menghilangkan Program yang Telah Disusun di APBD