KUTAI KARTANEGARA, ekspsosisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartangegara (Kukar), melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menyampaikan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan mengalami kenaikan dan mulai diterapkan pada tahun 2023 mendatang.
“Alhamdulillah, usulan kenaikan TPP Kukar sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. Tahun depan sudah bisa diterapkan,” ujar Sunggono.
Kenaikan TPP ini diterapkan dengan berbasis aplikasi e-kinerja. Sehingga, tidak ada lagi pegawai yang tidak melaksanakan kinerjanya dengan baik. Karena kenaikan tersebut berdasarkan dengan kedisiplinan. Skemanya, dihitung berdasarkan kinerja 60 persen dan kedisiplinan atau kehadiran 40 persen.
Penerapan e-kinerja ini merupakan bagian dari aksi perubahan yang telah disepakati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aplikasi e-kinerja ini juga sebagai dasar penghitungan persentase kinerja dan pemberian insentif serta dapat menganalisis kebutuhan jabatan dan beban kerja pegawai.
“Dengan ini akan terlihat, mana ASN yang berkinerja dengan kedisiplinan dan mana yang tidak. Ini akan berpengaruh terhadap TPP yang diterima masing-masing ASN,” jelas Sunggono.
Ia pun menyebut, bahwa prorses pembahasan kenaikan TPP ini sudah berjalan cukup lama dilakukan dan perlu perhitungan dengan sangat matang. Karena hal itu berkaitan dengan hak dan kewajiban yang akan diterima oleh ASN, apalagi Kukar memiliki 22.937 ASN.
“TPP yang bakal diterima masing-masing ASN nantinya bervariasi, sesuai dengan beban tugasnya masing-masing,” pungkasnya. (adv)