Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 27 November 2024 - 17:26 WIB

Tahun 2025 Pemkab Kukar akan Gratiskan Pedaftaran HAKI Bagi Pelaku Ekraf

Zikri Umulda - Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata

Zikri Umulda - Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan memberikan fasilitas pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mulai tahun 2025.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi hasil karya dan inovasi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Zikri Umulda, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong lebih banyak pelaku ekraf untuk mendaftarkan karya mereka.

“Kami ingin memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada pelaku ekraf di Kukar tanpa mereka harus terbebani biaya pendaftaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Seimbangkan Pembangunan dan Pelestarian Alam, Ketua DPRD Kaltim Usulkan Proyek IKN Libatkan Masyarakat Lokal

Zikri mengungkapkan, biaya pendaftaran HAKI yang biasanya mencapai lebih dari Rp 1 juta tanpa rekomendasi pemerintah akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Kukar. Bahkan biaya dengan rekomendasi pemerintah, yang sebelumnya sekitar Rp 500 ribu, juga akan dihapuskan.

“Pelaku ekraf hanya perlu menyerahkan persyaratan administrasi ke Dispar Kukar, dan kami yang akan menangani seluruh prosesnya tanpa memungut biaya apa pun,” jelasnya.

Saat ini, Dispar Kukar sedang mempersiapkan berbagai aspek teknis, termasuk sosialisasi dan koordinasi dengan Badan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Pariwisata untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif.

“Untuk tahap awal, kami menargetkan 25-50 pendaftaran HAKI pada 2025. Target ini realistis untuk memulai program dan memastikan implementasi berjalan optimal,” katanya.

Baca Juga :  Kepala Disdikbud Kukar Menegaskan Bahwa Pendidikan Milik Semua

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum atas karya-karya pelaku ekraf sekaligus meningkatkan daya saing mereka di pasar. Dispar Kukar juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya HAKI dalam menjaga hak cipta dan hak paten.

“Langkah ini adalah bentuk nyata dukungan Pemkab Kukar terhadap sektor kreatif daerah. Kami berharap ini menjadi angin segar bagi para pelaku ekraf untuk terus berkarya tanpa khawatir karya mereka tidak terlindungi,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Ketua DPRD Kukar Dorong Pelaksanaan Bursa Kerja Diperluas ke Wilayah Hulu dan Pesisir

Advertorial

Gedung Kantor Kelurahan Loa Ipuh Dinilai Tidak Lagi Representatif, Pembangunan Gedung Baru Diusulkan

Infrastruktur

Bupati Kukar Meresmikan Gedung Posyandu Melati 2 Desa Embalut

Advertorial

Bupati Kukar Melaksanakan Safari Subuh di masjid Daarusa’adah Kelurahan Loa Tebu

Pemerintah

Bupati Kukar Beri Peringatan ke Jajaran: Kalau Tak Sanggup Jadi Pejabat, Mundur Jangan Jadi Beban

Advertorial

Disdikbud Kukar Sukses Menggelar FLS2N Tingkat SD se-Kukar

Advertorial

Pembangunan Jembatan Baru di Sungai Tenggarong Resmi Dimulai, Bupati Kukar Melakukan Peletakan Batu Pertama

Advertorial

Penertiban Algaka di Tenggarong Dibagi Dua Zona