Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 27 November 2024 - 17:26 WIB

Tahun 2025 Pemkab Kukar akan Gratiskan Pedaftaran HAKI Bagi Pelaku Ekraf

Zikri Umulda - Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata

Zikri Umulda - Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan memberikan fasilitas pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mulai tahun 2025.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi hasil karya dan inovasi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Zikri Umulda, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong lebih banyak pelaku ekraf untuk mendaftarkan karya mereka.

“Kami ingin memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada pelaku ekraf di Kukar tanpa mereka harus terbebani biaya pendaftaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Minta Pemkab Kutim Melakukan Evaluasi Terminal Bus Sangatta

Zikri mengungkapkan, biaya pendaftaran HAKI yang biasanya mencapai lebih dari Rp 1 juta tanpa rekomendasi pemerintah akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Kukar. Bahkan biaya dengan rekomendasi pemerintah, yang sebelumnya sekitar Rp 500 ribu, juga akan dihapuskan.

“Pelaku ekraf hanya perlu menyerahkan persyaratan administrasi ke Dispar Kukar, dan kami yang akan menangani seluruh prosesnya tanpa memungut biaya apa pun,” jelasnya.

Saat ini, Dispar Kukar sedang mempersiapkan berbagai aspek teknis, termasuk sosialisasi dan koordinasi dengan Badan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Pariwisata untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif.

“Untuk tahap awal, kami menargetkan 25-50 pendaftaran HAKI pada 2025. Target ini realistis untuk memulai program dan memastikan implementasi berjalan optimal,” katanya.

Baca Juga :  SDN 019 Tenggarong Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar Bagi Siswa

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum atas karya-karya pelaku ekraf sekaligus meningkatkan daya saing mereka di pasar. Dispar Kukar juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya HAKI dalam menjaga hak cipta dan hak paten.

“Langkah ini adalah bentuk nyata dukungan Pemkab Kukar terhadap sektor kreatif daerah. Kami berharap ini menjadi angin segar bagi para pelaku ekraf untuk terus berkarya tanpa khawatir karya mereka tidak terlindungi,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

200 Hektare Lahan Pertanian Produktif di Tenggarong Tergenang Air, Bupati Kukar Beri Perhatian Khusus

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Stunting dan Evaluasi Pelaksanaan Pengukuran Serentak

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri FGD yang Membahas Sistem Merit Sebagai Kebijakan dan Manajemen ASN Berdasarkan Kualifikasi

Advertorial

Sekda Kukar Melepas Kirab GSCL Latsitarda Nusantara 2024

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Dana Hibah Untuk Pembangunan Masjid Jami di Desa Tuana Tuha

Advertorial

Festival Budaya Nutuk Beham Kedang Ipil, Warisan Leluhur yang Terus Dilestarikan

Advertorial

Junadi dari Partai Gerindra Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Kukar, Lanjutkan Pengabdian kepada Masyarakat

Advertorial

Pemdes Sukamaju Manfaatkan Potensi untuk Mengembangkan Dua Program Prioritas