KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang memprioritaskan percepatan sertifikasi lahan sekolah sebagai bagian dari upaya penataan aset pendidikan di daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset sekolah sekaligus membuka peluang memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan persoalan legalitas lahan masih menjadi tantangan yang dihadapi sektor pendidikan di Kukar. Hingga saat ini, masih terdapat ratusan satuan pendidikan yang belum memiliki sertifikat tanah secara lengkap.
Menurutnya, permasalahan tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pembangunan pendidikan dalam jangka panjang. Pasalnya, sekolah yang belum memiliki legalitas lahan berpotensi menghadapi persoalan hukum maupun kesulitan mengakses bantuan pembangunan dari pemerintah pusat.
“Makanya sekarang kami mengejar proses sertifikasi tanah sekolah. Ini penting karena menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat,” ujarnya, beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan, kebutuhan revitalisasi sekolah di Kukar masih cukup besar. Tidak sedikit bangunan sekolah yang memerlukan perbaikan, mulai dari ruang kelas hingga fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar.
Bahkan, kata dia, kondisi tersebut masih ditemukan di kawasan ibu kota kabupaten. Salah satu contohnya adalah sekolah dasar di kawasan Bensamar, Tenggarong, yang menurutnya membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
“Tidak perlu terlalu jauh, di Tenggarong sendiri saya melihat kondisi SD di Bensamar yang sangat memerlukan perhatian. Masih banyak ruang kelas dan fasilitas pendidikan yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Disdikbud Kukar meminta pihak sekolah untuk memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Kabupaten (BOSKAP) guna menangani kerusakan ringan yang dapat segera diperbaiki.
Selain mengupayakan bantuan dari pemerintah pusat, Disdikbud juga fokus menyelesaikan persoalan aset pendidikan yang selama ini belum memiliki dokumen kepemilikan yang jelas. Berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 600 hingga 700 satuan pendidikan yang belum bersertifikat, dengan jumlah terbesar berada pada jenjang PAUD.
Heriansyah mengungkapkan kondisi tersebut merupakan dampak pembangunan sekolah pada masa lalu yang sering kali hanya mengandalkan hibah lahan dari masyarakat tanpa disertai penyelesaian administrasi secara tuntas.
“Sekolah sudah berdiri dan digunakan bertahun-tahun, tetapi dokumen administrasinya tidak lengkap. Ini yang berpotensi menimbulkan sengketa atau penyerobotan lahan di kemudian hari,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Disdikbud Kukar bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD), serta sejumlah pihak terkait lainnya. Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan dan dapat diselesaikan secara bertahap.
Meski demikian, ia mengakui proses sertifikasi seluruh aset pendidikan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian secara bertahap dengan memprioritaskan sekolah-sekolah yang tidak memiliki persoalan kepemilikan atau batas lahan.
“Kalau yang tidak bermasalah mungkin bisa lebih cepat. Tapi kalau ada persoalan kepemilikan atau batas lahan, tentu membutuhkan waktu. Bisa tiga sampai empat tahun untuk menyelesaikan seluruh prosesnya,” pungkasnya. (ltf/fdl)









