KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman basri menanggapi terkait penanganan akses jembatan gantung di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.
Ia mengungkapkan bahwa jembatan tersebut merupakan akses warga yang berkebun di kawasan hutan lindung. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tidak ingin membangun fasilitas umum untuk memfasilitasi aktivitas pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jembatan tersebut memang selama ini digunakan masyarakat, termasuk anak-anak sekolah, untuk menyeberangi sungai menuju kawasan permukiman dan perkebunan.
Ia mengatakan pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi kondisi tersebut. Saat ini, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terus dilakukan, khususnya dengan instansi kehutanan, mengingat lokasi yang menjadi akses masyarakat berada di kawasan hutan lindung.
Bahkan pemerintah daerah bersama pihak kehutanan telah melakukan konsultasi dengan Balai Wilayah Kehutanan untuk memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
“Teman-teman di kehutanan juga sedang berkonsultasi ke Balai Wilayah Kehutanan untuk mempertegas positioning tindakan yang akan kita lakukan,” ujar Aulia Rahman Basri beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemkab Kukar selalu siap membantu masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan.
Namun, Aulia menjelaskan terdapat persoalan yang harus dipertimbangkan secara matang. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, kawasan yang diakses melalui jembatan gantung tersebut merupakan hutan lindung yang dimanfaatkan sebagian warga untuk berkebun.
Sebagian besar warga yang berkebun di lokasi tersebut, kata dia, sebenarnya memiliki rumah di kampung. Akan tetapi, karena aktivitas sehari-hari dilakukan di kawasan perkebunan, mereka memilih tinggal sementara di sana bersama keluarganya, termasuk anak-anak yang kemudian harus melintasi jembatan gantung untuk bersekolah.
“Informasi yang kami dapatkan, rata-rata mereka memiliki rumah di kampung, namun karena aktivitasnya di kebun, anak-anaknya ikut tinggal bersama mereka,” jelasnya.
Aulia menuturkan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, pembangunan fasilitas umum di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melegalkan atau memfasilitasi aktivitas pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menyebutkan, jumlah warga yang bermukim di kawasan tersebut sekitar 12 kepala keluarga atau sekitar 25 jiwa. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai ketika kita membangun fasilitas umum di kawasan itu, nanti dianggap pemerintah memfasilitasi masyarakat melakukan perambahan hutan lindung,” katanya.
Aulia menegaskan, kebijakan yang diputuskan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus tetap mematuhi aturan mengenai kawasan hutan.
Meski menghadapi keterbatasan regulasi, ia memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen hadir di tengah persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan selalu hadir di tengah-tengah permasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat kita, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pendidikan,” pungkasnya. (ltf/fdl)










