Home / Bisnis / Pemerintah

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:20 WIB

Disbun Ungkap Data 338 Perusahaan Memiliki IUP Perkebunan di Kaltim

Perkebunan sawit sistem plasma

Perkebunan sawit sistem plasma

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) mendata perusahaan perkebunan yang telah memiliki legalitas atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayah Provinsi Kaltim berjumlah 338 Perusahaan.

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asmirilda mengungkapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim luas lahan perkebunan di Kaltim adalah 3.269.561 hektar.

Dari luas lahan perkebunan tersebut, areal yang sudah digarap oleh perusahaan perkebunan seluas 2.889.435 hektare dan didominasi tanaman kelapa sawit dengan areal aktif seluas 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.

Asmirilda mejelaskan perizinan usaha perkebunan tersebar di sejumlah wilayah diantaranya Kutai Timur 134 izin usaha, Kutai Kartanegara 62 izin usaha, Paser 41 izin usaha, Berau 40 izin usaha, Kutai Barat 37 Izin usaha, Penajam Paser Utara 13 izin usaha dan Mahakam Ulu 11 Izin usaha.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Tengah Melakukan Persiapan Penetapan Nilai UMK Tahun 2023

“Dari data tersebut persetujuan izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terbesar berasal dari Kabupaten Kutai Timur yakni sebanyak 134 izin usaha,” ungkap Asmirilda.

Asmirilda mengatakan hingga saat ini masih terjadi perselisihan antara IUP dan Hak Guna Usaha (HGU), hal ini terjadi karena banyak izin yang belum dibuka.

Sebagai informasi luas IUP 2.364.017 dengan IUP 338 usaha perkebunan, sementara Luas HGU 1.128.213 dan jumlah 235 perizinan.

“Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan,” katanya.

Baca Juga :  Sungai di Desa Panca Jaya akan Dinormalisasi dengan Bantuan TNI

Ia menjelaskan pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategis dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.

Permintaan ini tidak hanya datang dari luar negeri tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.

Maka sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

“Salah satu upaya dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan dengan melakukan perlindungan lahan perkebunan melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan,” pungkasnya. (adm)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Operasi Pasar Murah Digelar di Kukar Dalam Rangka Peringatan Hari Pangan Dunia

Pemerintah

Hingga Januari Capaian Vaksinasi di Kukar 70 Persen Lebih

Pemerintah

Penanaman Padi Perdana Varietas Mikongga Menggunakan Mesin Rice Transplater

Pemerintah

Talk Show “Ngapeh Bekerobok” , Firnadi Berbagi Pengalaman kepada Pemuda

Advertorial

Jabat Kalak BPBD Kukar yang Baru, Fida Hurasani Langsung Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Cek Sarpras

Advertorial

Dikeluhkan Masyarakat, Dinas PU Pastikan Perbaikan Jembatan Sambera Segera Rampung

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Meninjau Pengembangan Mekanisme Jagung Modern di Kalsel

Pemerintah

Wabup Rendi Solihin Hadiri Panen Raya di Samboja, Meski DIlanda Kemarau Hasil Petani Meningkat