Home / Bisnis / Pemerintah

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:20 WIB

Disbun Ungkap Data 338 Perusahaan Memiliki IUP Perkebunan di Kaltim

Ilustrasi perkebunan sawit

Ilustrasi perkebunan sawit

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) mendata perusahaan perkebunan yang telah memiliki legalitas atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayah Provinsi Kaltim berjumlah 338 Perusahaan.

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asmirilda mengungkapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim luas lahan perkebunan di Kaltim adalah 3.269.561 hektar.

Dari luas lahan perkebunan tersebut, areal yang sudah digarap oleh perusahaan perkebunan seluas 2.889.435 hektare dan didominasi tanaman kelapa sawit dengan areal aktif seluas 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.

Asmirilda mejelaskan perizinan usaha perkebunan tersebar di sejumlah wilayah diantaranya Kutai Timur 134 izin usaha, Kutai Kartanegara 62 izin usaha, Paser 41 izin usaha, Berau 40 izin usaha, Kutai Barat 37 Izin usaha, Penajam Paser Utara 13 izin usaha dan Mahakam Ulu 11 Izin usaha.

Baca Juga :  Pantai Tanah Merah Penyumbang PAD Terbesar Sektor Pariwisata di Kukar

“Dari data tersebut persetujuan izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terbesar berasal dari Kabupaten Kutai Timur yakni sebanyak 134 izin usaha,” ungkap Asmirilda.

Asmirilda mengatakan hingga saat ini masih terjadi perselisihan antara IUP dan Hak Guna Usaha (HGU), hal ini terjadi karena banyak izin yang belum dibuka.

Sebagai informasi luas IUP 2.364.017 dengan IUP 338 usaha perkebunan, sementara Luas HGU 1.128.213 dan jumlah 235 perizinan.

“Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan,” katanya.

Baca Juga :  Permudah Masyarakat Pantau Proses BPKB, Polres Kukar Lucurkan Program Inovatif Digital

Ia menjelaskan pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategis dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.

Permintaan ini tidak hanya datang dari luar negeri tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.

Maka sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

“Salah satu upaya dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan dengan melakukan perlindungan lahan perkebunan melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan,” pungkasnya. (adm)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Bersilaturahmi Buka Bersama PT Indominco dan Warga Desa Sebuntal

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Penataan Permukiman yang Baik Merupakan Langkah Cegah Penyebaran Kebakaran

Advertorial

Dinas PU Kukar Bangun Jalan Sepanjang 500 Meter di Desa Teluk Bingkai

Advertorial

Meriahkan Peringatan Hardiknas 2025, Disdikbud Kukar Menggelar Rakor Persiapan

Advertorial

Bupati Kukar Dukung Penguatan Bankaltimtara di Usia ke-60, Dorong Sinergi Membangun Daerah

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Fasilitas dan Kualitas Pendidikan di Sangkulirang Masih Minim

Advertorial

BKPSDM Kukar Sedang Menunggu Informasi Pengumuman Jadwal Seleksi PPPK dari BKN

Advertorial

Camat Melepas 50 Calon Jemaah Haji Kloter Dua Asal Kecamatan Samboja