Home / Bisnis / Pemerintah

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:20 WIB

Disbun Ungkap Data 338 Perusahaan Memiliki IUP Perkebunan di Kaltim

Ilustrasi perkebunan sawit

Ilustrasi perkebunan sawit

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) mendata perusahaan perkebunan yang telah memiliki legalitas atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayah Provinsi Kaltim berjumlah 338 Perusahaan.

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asmirilda mengungkapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim luas lahan perkebunan di Kaltim adalah 3.269.561 hektar.

Dari luas lahan perkebunan tersebut, areal yang sudah digarap oleh perusahaan perkebunan seluas 2.889.435 hektare dan didominasi tanaman kelapa sawit dengan areal aktif seluas 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.

Asmirilda mejelaskan perizinan usaha perkebunan tersebar di sejumlah wilayah diantaranya Kutai Timur 134 izin usaha, Kutai Kartanegara 62 izin usaha, Paser 41 izin usaha, Berau 40 izin usaha, Kutai Barat 37 Izin usaha, Penajam Paser Utara 13 izin usaha dan Mahakam Ulu 11 Izin usaha.

Baca Juga :  BPBD Kukar akan Membangun Pos Pemadam Kebakaran di Sejumlah Kecamatan

“Dari data tersebut persetujuan izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terbesar berasal dari Kabupaten Kutai Timur yakni sebanyak 134 izin usaha,” ungkap Asmirilda.

Asmirilda mengatakan hingga saat ini masih terjadi perselisihan antara IUP dan Hak Guna Usaha (HGU), hal ini terjadi karena banyak izin yang belum dibuka.

Sebagai informasi luas IUP 2.364.017 dengan IUP 338 usaha perkebunan, sementara Luas HGU 1.128.213 dan jumlah 235 perizinan.

“Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan,” katanya.

Baca Juga :  Satu Tahun Kepemimpinan Aulia-Rendi, Kukar Perkuat Fondasi Menuju Pusat Pangan, Pariwisata dan Industri Hijau

Ia menjelaskan pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategis dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.

Permintaan ini tidak hanya datang dari luar negeri tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.

Maka sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

“Salah satu upaya dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan dengan melakukan perlindungan lahan perkebunan melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan,” pungkasnya. (adm)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Camat Berharap Pembangunan Bedungan Marangkayu Segera Terselesaikan

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Pelatihan Kompetensi Bagi Guru Pendidikan Agama Islam

Advertorial

DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Istimewa PAW, Salehudin Resmi Dilantik

Advertorial

Pemkab Kutim Salurkan 6 Ambulans ke 6 Puskesmas di Sejumlah Kecamatan

Pemerintah

Pengunjung Kukar Land Festival 2023 Torehkan Rekor MURI, 7 Ribu Orang Gunakan Pesapu Ikat Kepala Khas Kutai

Pemerintah

Temu Karya Karang Taruna Kaltim Jadi Ajang Konsolidasi Pemuda Hingga ke Tingkat Akar Rumput

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Kelangkaan BBM, Pembentukan Tim Terpadu Segera Penanganan Antrian

Advertorial

Tingginya Kasus Gondongan di Kutim, Dinas Kesehatan Berupaya Tangani Lonjakan