Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Rabu, 22 November 2023 - 10:53 WIB

18 Raperda Disetujui DPRD dan Pemkab Kukar, Akan Segera Disahkan Menjadi Perda

Sidang Paripurna di DPRD Kukar

Sidang Paripurna di DPRD Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui saat sidang paripurna yang digelar oleh DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (21/11/2023) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi hingga Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Abdul Rasid mengatakan, ada sejumlah Raperda yang telah siap disahkan pada sidang paripurna berikutnya. Raperda tersebut terdiri dari Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Tata Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027, Raperda Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.

Kemudian, Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2022-2027, Raperda Penyelengaraan Pelayanan Kepemudaan, Raperda Penyediaan dan penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.

Berikutnya, Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah.

Baca Juga :  APBD Kukar 2026 Disetujui Sebesar Rp7,116 Triliun, Sekda Memastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Ketentuan

Lalu, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8/2018 tentang Pemerataan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Ada 10 rancangan peraturan daerah yang rencananya akan disahkan dalam paripurna yang akan datang,” kata Rasid.

Meski begitu, ada sebagian Raperda yang harus dievaluasi. Meliputi Raperda Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Reperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12/2015 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi, Raperda Kemandirian Pangan.

Raperda Pemberian Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040. Dan, Raperda Rancangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga :  Polres Kukar Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Masyarakat, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

“Memang Raperda yang dibahas kali ini ada yang mendesak dan ada yang menjadi kebutuhan. Seperti raperda retribusi pajak, kalau tidak disahkan kita tidak bisa memungut pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya

Ia yakin, tim panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk akan menyelesaikan pembahasan delapan buah Raperda tersebut. Dengan begitu, Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dapat terealisasi dengan maksimal.

“Mudah-mudahan dalam pembahasan dan pengesahan peraturan ini tidak ada kendala dan bisa sesuai target,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pjs Bupati Kutim Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Bahas Program Kabinet Merah Putih

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Pengembangan Kompetensi ASN yang Digelar Pemprov Kaltim

Advertorial

Disdikbud Kukar Fasilitasi PPPK Dalam Kegiatan Penyusunan Pelaporan Kinerja

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Minta Pemkab Realisasikan Seragam Gratis Bagi Pelajar

Advertorial

Fraksi PDI-P DPRD Kutim Tekankan Perlunya Evaluasi Fokus Kerja dan Skala Prioritas

Pemerintah

Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97, Pemkab Kukar Tegaskan Peran Strategis Perempuan Dalam Pembangunan

Advertorial

Pemkab Kutim Melakukan Studi Tiru ke Kabupaten Magelang Terkait Pengelolaan UKM

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Alokasi Anggaran untuk Membayar Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Miskin