Home / Ekonomi / Infrastruktur / Pemerintah

Sabtu, 29 November 2025 - 09:08 WIB

APBD Kukar 2026 Disetujui Sebesar Rp7,116 Triliun, Sekda Memastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Ketentuan

Sekda Kukar, Sunggono menyampaikan tanggapan Pemda dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kukar (Latif)

Sekda Kukar, Sunggono menyampaikan tanggapan Pemda dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kukar (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan tanggapan atas disahkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 menjadi APBD 2026. Tanggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono dalam Rapat Paripurna ke-29 bersama DPRD Kukar, pada Jumat (28/11/2029).

Dalam penyampaiannya, Sunggono menegaskan bahwa persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Kukar merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan perencanaan pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan serta target kinerja yang telah ditetapkan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga penandatanganan persetujuan APBD 2026.

Menurutnya, APBD tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perencanaan, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai alat otorisasi, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Karena itu, keharmonisan antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar pembangunan daerah dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan.

Pemkab Kukar menilai pembahasan RAPBD 2026 telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sunggono menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kukar yang telah mengalokasikan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam proses penyusunan hingga persetujuan bersama.

Baca Juga :  Pjs Bupati Kutim Membuka Pelatihan Kecakapan Hidup Pemuda untuk Pengembangan Public Speaking

“Setelah ditetapkannya, Raperda APBD 2026 akan segera dikirimkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi. Langkah ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebelum nantinya dapat diberlakukan secara penuh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Sunggono menekankan bahwa persetujuan APBD 2026 menjadi dasar penting dalam melanjutkan pembangunan Kukar pada tahun mendatang. Ia berharap dukungan yang telah diberikan DPRD dapat terus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kukar.

Terkait besaran APBD Kukar tahun 2026 yang mencapai Rp7,116 triliun. Menurutnya, capaian tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya target pembangunan daerah sesuai visi Kukar Idaman Terbaik.

Baca Juga :  Sekda Kukar Sampaikan Prognosis Dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar

Namun ia menilai penggunaan APBD tidak perlu dinilai semata-mata dari optimal tidaknya, tetapi dari kemampuan pemerintah daerah memenuhi target kinerja dalam RPJMD.

Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah bagaimana setiap program yang telah direncanakan dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh rencana kerja perangkat daerah berjalan selaras dengan arah pembangunan jangka menengah.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan kualitas belanja daerah melalui efisiensi, prioritas kebutuhan masyarakat, dan penguatan layanan publik. Strategi tersebut diharapkan mampu mempercepat perkembangan daerah dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran.

Sunggono mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak pada kemajuan masyarakat.

“Semoga APBD 2026 mampu membawa dampak positif dan menjadi langkah konkret menuju Kukar yang semakin maju,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Alokasi Anggaran Program Pembangunan RT Tahun 2024 Tetap Dilaksanakan

Infrastruktur

Gubernur Isran Noor Resmikan Jembatan Senilai Rp177 Miliar di Kukar

Advertorial

Tanggulangi Kemiskinan di Kukar, Dinas Ketahanan Pangan Siapkan Program Pondok Pangan Etam

Hukum - Kriminal

Mediasi Kasus Bayi Meninggal di Desa Batuah Diduga Kelalaian Pelayanan Puskesmas, Pihak Keluarga Pertimbangkan Lanjutkan Proses Hukum

Advertorial

Disdikbud Kukar Minta Guru Pendidikan Jasmani dan Olahraga Sesuaikan Jenjang

Advertorial

Maksimalkan Kinerja, Bapemperda DPRD Kukar Kejar Pengesahan Empat Rancangan Perda

Pemerintah

Musrenbang Kecamatan Tenggarong 2026, Himpun 1.438 Usulan untuk RKPD 2027

Advertorial

Pemekaran Kelurahan Loa Ipuh Sedang Berprogres, Persyaratan Terus Delengkapi