KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan sebanyak 531 unit rumah untuk menerima bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat pada 2026.
Program yang berada di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah tidak layak huni.
Kepala Disnas Perkim Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan bahwa untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah yang bersumber dari pemerintah daerah, pihaknya belum menjalankan program tersebut pada tahun ini. Namun, bantuan perbaikan rumah tetap tersedia melalui program BSPS dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, bantuan BSPS menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perbaikan tempat tinggal, terutama warga yang masuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, setiap penerima bantuan akan memperoleh anggaran sekitar Rp20 juta untuk memperbaiki rumah. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima, sehingga masyarakat dapat menggunakannya untuk membeli material bangunan dan membayar upah pekerja.
“Untuk program RTLH bedah rumah tahun ini kami belum menjalankan. Namun, kami masih mendapatkan bantuan dari BSPS, program dari pusat, dengan jumlah sekitar 531 unit kalau tidak salah tahun ini,” ujarnya pada Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, dari total bantuan tersebut, sebesar Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan, sedangkan Rp2,5 juta lainnya digunakan untuk membayar upah pekerja.
Dengan skema tersebut, penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan dana sesuai peruntukannya untuk memperbaiki rumah masing-masing.
Aidil menegaskan, penyaluran bantuan tidak dilakukan tanpa melalui proses pendataan dan verifikasi. Data calon penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4, untuk kemudian diusulkan kepada kementerian terkait.
Setelah usulan disampaikan, pemerintah pusat akan melakukan proses seleksi terhadap calon penerima.
Selanjutnya, tim fasilitator dari balai perumahan akan melakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan Disperkim Kukar guna memastikan kondisi rumah dan kelayakan masyarakat yang diusulkan.
“Data yang kami ambil berasal dari DTSEN, mulai desil 1 sampai desil 4 yang kami usulkan ke kementerian. Nantinya kementerian yang memilah, kemudian ada tim fasilitator yang melakukan verifikasi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan perkiraan perhitungan bantuan sebesar Rp20 juta untuk masing-masing rumah, total anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat bagi 531 unit rumah di Kukar mencapai lebih dari Rp10 miliar. Kendati demikian, bantuan tersebut tidak tersebar merata di seluruh 20 kecamatan yang ada di Kukar.
Aidil mengatakan, sejumlah wilayah mendapatkan alokasi lebih banyak, di antaranya Kecamatan Kota Bangun dan Muara Badak. Di wilayah tersebut, terdapat rumah-rumah yang dinilai membutuhkan perbaikan agar masyarakat dapat menempati hunian yang lebih layak.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi rumah bukan satu-satunya aspek yang menjadi pertimbangan. Calon penerima tetap harus memenuhi kriteria berdasarkan data sosial ekonomi serta hasil verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan bantuan, proses pengawasan juga dilakukan melalui tim fasilitator. Penerima bantuan harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana, termasuk menunjukkan pembelian material bangunan yang digunakan dalam proses perbaikan rumah.
“Kami tetap melakukan verifikasi untuk memastikan penerima manfaat benar-benar warga yang membutuhkan. Sebab, data yang ada belum tentu 100 persen valid, sehingga harus dipastikan kembali di lapangan,” tutupnya. (ltf/fdl/adv)









