Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Anggota DPRD Kukar Dorong Pemkab Segera Definitifkan Jabatan Kepala OPD yang Masih Dijabat Plt

Desman Minamg Endianto - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Desman Minamg Endianto - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto, menyoroti sejumlah jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Ia mendorong pemerintah daerah segera mengevaluasi dan menuntaskan pengisian jabatan definitif, terutama pada OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Menurut Desman, pengisian jabatan kepala OPD yang belum definitif merupakan bagian dari evaluasi di lingkungan eksekutif. Ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah, khususnya kepala daerah, agar dapat menentukan langkah yang tepat untuk mengisi posisi yang masih kosong.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, khususnya kepala daerah, untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala dinas yang hingga kini belum definitif,” ujarnya pada Rabu (28/10/2026).

Ia memahami bahwa pemerintah daerah membutuhkan pertimbangan matang dalam menentukan pejabat yang akan menduduki posisi kepala dinas. Pemilihan tersebut perlu memperhatikan kompetensi, kapasitas, serta kemampuan calon pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

Desman menilai, pemerintah daerah tentu ingin mendapatkan sumber daya manusia terbaik untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan pemerintahan. Karena itu, proses penetapan pejabat definitif diharapkan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi sekaligus efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Hasil Dengar Aspirasi Saat Reses, Anggota DPRD Kukar Serahkan Bantuan Perlengkapan Bagi Kelompok Masyarakat

“Kami memahami bahwa pemerintah daerah mungkin juga ingin mendapatkan sumber daya manusia atau calon terbaik untuk menempati posisi kepala dinas tersebut,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya memperhatikan OPD yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Menurutnya, kepastian kepemimpinan pada perangkat daerah tersebut diperlukan agar pelaksanaan program kerja dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.

Ia juga berharap penetapan kepala OPD definitif mampu memperkuat kinerja organisasi pemerintahan. Dengan kepemimpinan yang definitif, pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah diharapkan dapat berjalan lebih maksimal sesuai target dan kebutuhan masyarakat.

“Saya yakin pemerintah daerah berharap, setelah jabatan Plt ditetapkan menjadi definitif, pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal,” ungkapnya.

Selain persoalan pengisian jabatan, Desman turut menyoroti potensi keterbatasan Plt dalam menjalankan kewenangan organisasi, khususnya terkait pengambilan kebijakan tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pengisian jabatan kepala OPD.

Baca Juga :  DPPKB Kutim Menggelar Khatam Al-Quran, Tingkatkan Spiritualitas dan Kebersamaan

Ia menjelaskan, dampak dari jabatan yang masih diisi Plt perlu dilihat berdasarkan posisi dan karakteristik OPD yang bersangkutan. Perangkat daerah yang menangani urusan teknis dan pelayanan langsung kepada masyarakat dinilai perlu mendapat perhatian lebih agar pelaksanaan tugasnya tidak terkendala.

“Jika jabatan tersebut berkaitan dengan pelayanan teknis, saya kira harus segera dipikirkan agar kepala dinas definitif bisa ditetapkan,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah merumuskan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan jabatan kepala OPD yang belum definitif. Penentuan prioritas diperlukan agar perangkat daerah yang membutuhkan kepastian kepemimpinan dapat segera memiliki pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku.

Desman menegaskan, proses penetapan pejabat definitif merupakan ranah pemerintah eksekutif, termasuk kepala daerah dan pihak terkait.

“Sebab, jika hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), memang terdapat keterbatasan dalam menjalankan urusan maupun mengambil kebijakan tertentu,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kabag Umum dan Keuangan DPRD Kaltim Menghadiri Penyerahan SK CPNS dan PPPK

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Pelatihan Profil Pelajar Pancasila, Diikuti Puluhan Pelajar Tingkat SMP

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Tinjau Jalan Longsor di Poros Samarinda-Balikpapan

Advertorial

Sekda Kukar Pimpin Rakor Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Kabupaten di Kota Bangun Darat

Advertorial

Safari Subuh ke Kembang Janggut, Bupati Kukar : Mengaji akan Jadi Syarat Seleksi Jabatan

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Apresiasi Sejumlah Kegiatan Positif Isi Peringatan Hari Buruh Internasional di Kukar

Advertorial

Wakil Bupati Kukar Luncurkan Buku Berisi Perjalanan Hidup Berjudul Muda, Beda, Bertalenta

Infrastruktur

PPDI Kaltim Diminta Mendukung Pembangunan Daerah, Desa Jadi Garda Terdepan Pelayanan Pemerintah