Home / Pemerintah / Politik

Senin, 24 Februari 2025 - 21:47 WIB

Hormati Keputusan MK, Edi Damansyah Ajak Pendukungnya Sukseskan PSU Pilkada Kukar

Edi Damansyah dan Rendi Solihin didampingi tim suksesnya pada konferensi pers di Jakarta

Edi Damansyah dan Rendi Solihin didampingi tim suksesnya pada konferensi pers di Jakarta

JAKARTA, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 1, Edi Damansyah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar.

Hal itu berdasarkan Putusan Sidang MK, nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (24/2/2025).

Dalam Amar Putusan yang dibacakan Hakim Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa, mendiskualifikasi Edi Damansyah, dan membatalkan sejumlah putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada 2024 di Kukar.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara nomor 1893 tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024, tanggal 6 Desamber 2024,” kata Suhartoyo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai pasangan calon.

Baca Juga :  Petala Borneo Sukses Menghibur di IDEF Yogyakarta, Kenalkan Erau di Panggung Internasional

Dalam putusan ini MK hanya mendiskualifikasi Edi Damansyah, namun pasangan calon wakil bupati nomor urut 1, Rendi Solihin masih bisa tetap mengikuti PSU yang diselenggarakan KPU nantinya.

MK memerintahkan partai politik pengusung untuk pengganti Edi Damansyah. MK memerintahkan PSU untuk Pilkada Kukar, paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Menanggapi hasil ini, Edi Damansyah memastikan bahwa ia menerima keseluruhan Keputusan final MK. Atas Keputusan ini juga, Edi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah mendukungnya maju Pilkada bersama Rendi Solihin.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Bangunkan Jalan Desa Tanjung Batu di APBD-P Kukar 2023

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu, kami pasangan calon nomor 01, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Karena kami berhasil mendapatkan suara sebanyak 259.489 dalam Pilkada Kukar 2024,” kata Edi didampingi Rendi Solihin dan tim suksesnya pada konferensi pers.

Pasca putusan MK ini, Edi Damansyahjuga imbau masyarakat dan seluruh pendukungnya menghormati hasil. Serta ikut mendukung dan menjaga kondusivitas selama proses PSU dilaksanakan di Kukar.

” Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut mensukseskan pemilihan suara ulang di Kukar,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kutim Miliki Program Integrasi Layanan Primer dengan Pendekatan Berbasis Siklus Hidup

Advertorial

Pemkab Kukar Tunjukkan Identitas Kesenian Daerah Melalui Ekspresi Budaya Tradisional

Advertorial

Disdikbud Kukar Tingkatkan Kompetensi Bagi Guru IPA Tingkat SMP Melalui MGMP

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar RDP Tanggapi Keluhan Warga Desa Jembayan Terkait Dugaan Penggaran Kades

Infrastruktur

Pemkab Kukar Pastikan Dana Tersedia untuk Jalankan Kegiatan Proyek

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Menyebut Perda Revisi Harus Sesuai dengan Aturan Terbaru

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Instansi Terkait Tanggapi Serius Soal Pekerja Anak di Bawah Umur

Advertorial

Janji Edi-Rendi Bangunkan Rumah Sakit Muara Badak Terealisasi, Faskes Ini Segera Dinikmati Masyarakat