Home / Advertorial / Pemerintah / Peristiwa / Politik

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:29 WIB

DPRD Kukar Menggelar RDP Tanggapi Keluhan Warga Desa Jembayan Terkait Dugaan Penggaran Kades

Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Kukar bersama warga Desa Jembayan

Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Kukar bersama warga Desa Jembayan

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, pada Senin (11/8/2025). Pada pertemuan membahas keluhan warga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Jembayan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani memimpin jalannya rapat, didampingi sejumlah anggota, yang hadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Yusran.

Ahmad Yani menegaskan, DPRD memiliki kewajiban mendengar, mengevaluasi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Intinya, aspirasi masyarakat kami terima. Tidak selayaknya seorang kepala desa melakukan hal-hal yang disampaikan tadi. Namun, kami tidak bisa langsung memberikan vonis. Perlu ada pertimbangan dan kajian dari DPRD serta Pemkab, khususnya OPD terkait,” katanya.

Baca Juga :  Rangkaian Peringatan Peristiwa Merah Putih, Pemkab Kukar Gelar Festival Kota Juang di Kecamatan Sanga-sanga

Ia meminta DPMD segera melakukan evaluasi. Tujuannya untuk memastikan kebenaran laporan warga sekaligus mencegah kasus serupa terulang.

Ia pun mengingatkan bahwa Desa Jembayan merupakan desa adat yang menyimpan peninggalan sejarah penting. Salah satunya makam Raja Kedapa yang merupakan bagian dari warisan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

“Jika adat tidak dijaga, tradisi tidak dilaksanakan, atau warisan budaya tidak dihormati, itu masalah serius. Aspirasi masyarakat bukan hanya soal dugaan pelanggaran kades, tetapi juga momentum pembenahan desa, penghormatan adat, dan penguatan infrastruktur,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Soroti Kelangkaan BBM, Pembentukan Tim Terpadu Segera Penanganan Antrian

Menurutnya, kepala desa bersangkutan juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu, tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat lebih besar.

Sehingga jika terbukti melanggar sumpah jabatan, sanksi akan diberikan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pengunduran diri.

Ia pun memastikan DPRD Kukar akan menggelar forum lanjutan setelah DPMD merampungkan kajian. Forum berikutnya akan menghadirkan Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga RT setempat.

“Kasus di Jembayan ini harus jadi koreksi bagi seluruh desa di Kukar. Kami minta masyarakat menyampaikan aspirasi secara resmi agar bisa kami tindaklanjuti sesuai mekanisme,” tutupnya. (adv/dprd/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Terkait Aliran Listrik yang Belum Masuk Desa Senambah

Advertorial

Kepala DPMDes Kutim Ingatkan Kades yang Baru Dilantik Bisa Menjalankan Tugas dengan Baik

Advertorial

Bupati Kukar Minta Peran Orang Tua Dalam Penanganan Stunting

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Ingatkan Bahwa Geliat Investasi di Kaltim Harus Tetap Memegang Prinsip Berpihak kepada Masyarakat

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Berharap Penyaluran Dana Bisa Merata ke Daerah, Terutama Sektor Pendidikan

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Rapat Evaluasi Semester I 2025, Fokus Percepat Realisasi Belanja Daerah

Advertorial

Lestarikan Musik Tradisional, Disdikbud Kukar Mengaransemen Lagu Khas Erau Ciptaan Ahmad Gambus

Pemerintah

Pemkab Kukar Raih Penghargaan Beruntun, Bukti Kerja Keras Edi-Rendi dan Jajaran