KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan dua Surat Edaran terkait imbauan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar menyampaikan, Surat Edaran yang pertama yakni instruksi bupati yang disampaikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan, pasar tradisional, dan tempat-tempat kegiatan masyarakat lainnya.
“Yang sudah diatur di situ, kapan waktu bukanya, bagaimana cara pengelolaannya termasuk pasar Ramadan,” jelasnya.
Kemudian yang kedua surat edaran Pemkab Kukar yang berkenaan dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ditandatangani oleh Bupati Kukar, yang mengatur tentang waktu kerja selama bulan Ramadan tersebut.
“Kalau biasanya jam 8.00 sampai jam 17.00, ini menjadi sampai jam 15, dan siang ada istirahat,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)










