KUTAI KARTANEGARA,eksposisi.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Gelar Forum Grup Diskusi (FGD) dengan tema “Upaya-upaya Pemerintah Kabupaten Kukar dalam percepatan Pengakuan Masyarakat Adat” di Hotel Grand Fatma Tenggarong, pada Jumat (28/2/2025).
Kegiatan FGD ini berfokus kapada Komunitas Adat Kedang ipil, Kecamatan Kota bangun Darat yaitu Kutai Adat Lawas Sumping Layang.
Acara yang dipimpin oleh Sekretaris DPMD Kukar Muhammad Yusran Darma, turut dihadiri Ketua Pengurus Aman Kaltim, Camat Kota Bangun Darat Julkifli, Kepala Desa Kedang Ipil, tokoh adat, pelaku adat serta lembaga adat.
Dalam sambutan Sekda Kukar Sunggono yang dibacakan Yusran Darma menyampaikan bahwa Perlindungan, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Adat merupakan isu penting di Indonesia
“Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, upaya percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat
telah dilakukan melalui identifikasi, verifikasi, dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat yang bertujuan untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Dilanjutnya, Pemkab Kukar Melalui DPMD Kukar telah melaksanakan beberapa identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat pada tahun 2022, yaitu ada sekitar 28 desa dan 4 kelurahan yang sudah dilakukan identifikasi di awal kegiatan tersebut.
“Selanjutnya jumlah kelembagaan desa dan kelurahan sekabutapaen Kutai Kartanegara sebanyak 187 lembaga dengan rincian 158 kelembagaan adat desaq dan 29 lembaga adat kelurahan,” ucapnya.
Untuk tahun 2023 ada beberapa kegiatan melalui Dinas PMD Kukar melakukan sosialisasi perlakuan daerah Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Kaltim.
“Untuk 20 kecamatan sekabupaten Kutai Kartanegara, kemudian pelaksanaan FGD masyarakat hukum adat di 5 desa dan kegiatan pembelajaran etnografi untuk panitia masyarakat hukum adat dan kegiatan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” katanya.
Lanjut disebutnya, ada penyerahan dokumen pengajuan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di 6 Desa yakni yang pertama Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, kedua, Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, ketiga, Desa Lunganai, Kecamatan Loakulu, keempat Desa Long Melalang, Kecamatan Tabang, kelima, Desa Muara Tuboq, Kecamatan Tabang, dan keenam Desa Lekak kidau, Kecamatan Sebulu.a
Selanjutnya, pada tahun 2024 juga telah dilaksanakan kegiatan-kegiatan pelatihan dan penyusunan. Yakni penyusunan data sosial etnografi MHA Masyarakat Hukum Adat dan diskusi bersama terhadap usulan Desa Lokus Masyarakat Hukum Adat.
Terkait hal tersebut, Yusran Darma berharap melalui FGD ini diharapkan dapat fokus pada urgensi percepatan, konkret, pengakuan, dan perlindungan strategi percepatan pengakuan dan rumusan
penyelesaian kendala pemerintah daerah dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kukar.
“Semoga dampak fokus grup diskusi ini terus beriringan dan dapat mendukung tercapainya visi-misi Kukar Idaman untuk menjadikan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia,” tutupnya. (adv/diskominfo/kukar)










