Home / Advertorial / Pemerintah

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:58 WIB

Bupati Kukar Melantik Pj Kepala Desa Makarti Kecamatan Marangkayu

Pelantikan Pj Kepala Desa Makarti Kecamatan Marangkayu

Pelantikan Pj Kepala Desa Makarti Kecamatan Marangkayu

KUTAI KARTANEGARA,eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Pejabat (Pj) Kades Makarti, Kecamatan Marangkayu, Aris Bintoro, yang menggantikan Hendra. Acara ini berlangsung di Kantor Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, pada Jumat (28/2/25).

Edi Damansyah dalam sambutannya, menyampaikan pesan kepada Pj Kades Makarti, Aris Bintoro agar melaksanakan tugas dengan baik atas jabatan yang dititipkan kepadanya sebagai Pj Kades Makarti. Dimana masih banyak tugas yang harus diselesaikan dari kades sebelumnya.

“Pelaksanaan Pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian kepala desa definitif selama belum berlangsungnya pemilihan kembali, Pj Kades yang mengisi untuk melaksanakan tugas sementara, untuk itu selama beberapa bulan ini laksanakan tugas dengan baik bersama perangkat desa”, ujarnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kukar Melakukan Kundapil di Kelurahan Loa tebu

Ia juga mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang ditetapkan melalui SK BPD. Adapun untuk anggaran kegiatan Pilkades antar waktu akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyesuaikan dengan kondisi APB Desa yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Menegaskan Pentingnya Sosialisasi Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat

Edi menyebutkan bahwa terdapat tugas khusus yang hars difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pj Kepala Desa, yakni bersama–sama dengan BPD Makarti memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa antar waktu.

“Mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Makarti saat ini menjadi 8 tahun sesuai amanat Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa”, tutupnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Beri Apresiasi SKPD Dalam Menyajikan Laporan Keuangan yang Baik, Pemkab Kutim Menggelar Akuntansi Award 2023

Olahraga dan Kesehatan

Angka Stunting di Kukar Turun Jadi 12,6 Persen, Bupati Tegaskan Evaluasi Harus Lebih Detail hingga Tingkat Desa

Advertorial

Dinas PU Kukar Akan Muluskan Jalan Desa di Sebulu Secara Bertahap

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kukar Sebut Pentingnya Penataan Kecamatan Tenggarong Sebagai Ibu Kota Kabupaten

Advertorial

Pemkab Kukar Tengah Melakukan Persiapan Penetapan Nilai UMK Tahun 2023

Advertorial

Kepala Disdikbud Kukar Harapkan Calon Peserta PPG Bisa Lulus Sertifikasi

Advertorial

Sekda Kukar Membuka Pra Forum Perangkat Daerah Hasil Musrenbang Kecamatan

Advertorial

Program Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kukar Mulai Direalisasikan, Disdikbud Pastikan Berjalan Sesuai Aturan