Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:25 WIB

Disdikbud Kukar Telah Menetapkan 15 Objek Cagar Budaya, Sejumlah Perawatan Terkendala Status Kepemilikan Aset

M Saidar - Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar

M Saidar - Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA – eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hingga saat ini telah menetapkan 15 objek sebagai cagar budaya. Namun, dalam proses penetapan dan pelestarian, Disdikbud Kukar menghadapi sejumlah kendala terkait status kepemilikan aset.

“Kami hanya bisa menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya, tetapi saat kami melakukan perawatan dan pelestarian, kami terkendala dengan masalah aset,” ungkap M Saidar, staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, pada Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya, hal ini menghambat proses pelestarian karena status kepemilikan yang belum jelas. Salah satu contohnya adalah bangunan magazin di Loa Kulu yang berdiri di atas lahan milik salah satu perusahaan.

Baca Juga :  Perpanjangan SK PPPK Tahap I Sedang Diproses, Pemkab Kukar Siapkan Kontrak Lima Tahun

“Kami sudah menetapkannya sebagai cagar budaya, tetapi ketika kami ingin melakukan perawatan, kami kembali terkendala dengan status kepemilikan aset tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, permasalahan ini menjadi semakin kompleks dengan diberlakukannya aturan baru yang mewajibkan kejelasan status aset sebelum dilakukan perbaikan atau pengembangan.

“Misalnya, ketika kami ingin mengembangkan situs ini menjadi tempat wisata budaya, kami perlu memperbaiki bangunannya, namun status asetnya harus jelas terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pencurian Tembaga di Gedung Ekraf Kukar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar

Ia mengungkapkan bahwa sudah banyak situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi pihaknya terkendala dalam perawatan karena status kepemilikan aset yang tidak jelas.

Sebelumnya, masalah ini tidak terlalu menjadi halangan, tetapi dengan adanya aturan baru, sekarang aset tersebut harus jelas status kepemilikannya.

“Ini menjadi hambatan yang besar dalam merawat objek-objek cagar budaya dengan maksimal. Kami seringkali hanya bisa menetapkan statusnya saja, namun tidak dapat melakukan perawatan yang optimal karena masalah aset ini,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Jalan Santai dan Senam Jantung Sehat, Jadi Program Rutin Dispora Kukar Menyasar Sejumlah Kecamatan

Advertorial

DPRD dan Pengadilan Berperan Penting dalam Menyelesaikan Konflik Hubungan Industrial di Kutim

Pendidikan-Kesehatan

Perkuat Peran Pers sebagai Mitra Pelestarian Budaya, PWI Kukar Silaturahmi Bersama Sultan KUTAI KARTANEGARA Ing Martadipura

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Hadiri Semarak Olahraga Rekreasi Masyarakat di Muara Kaman

Advertorial

Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu Berpotensi Tambah Swasembada Pangan di Kukar

Advertorial

Gerakan Etam Mengaji Terus Dijalankan, Bupati Kukar Resmikan TPQ di Desa Loa Pari

Advertorial

Pemkab Kukar Dorong Forum Jasa Konstruksi Bersinergi Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Advertorial

Erau Adat Kutai 2025 Siap Digelar, Pembukaan Akan Dimeriahkan Tari Massal