Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:25 WIB

Disdikbud Kukar Telah Menetapkan 15 Objek Cagar Budaya, Sejumlah Perawatan Terkendala Status Kepemilikan Aset

M Saidar - Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar

M Saidar - Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA – eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hingga saat ini telah menetapkan 15 objek sebagai cagar budaya. Namun, dalam proses penetapan dan pelestarian, Disdikbud Kukar menghadapi sejumlah kendala terkait status kepemilikan aset.

“Kami hanya bisa menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya, tetapi saat kami melakukan perawatan dan pelestarian, kami terkendala dengan masalah aset,” ungkap M Saidar, staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, pada Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya, hal ini menghambat proses pelestarian karena status kepemilikan yang belum jelas. Salah satu contohnya adalah bangunan magazin di Loa Kulu yang berdiri di atas lahan milik salah satu perusahaan.

Baca Juga :  Fraksi KIR DPRD Soroti Pertanggungjawaban Anggaran Pemkab Kutim 2023

“Kami sudah menetapkannya sebagai cagar budaya, tetapi ketika kami ingin melakukan perawatan, kami kembali terkendala dengan status kepemilikan aset tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, permasalahan ini menjadi semakin kompleks dengan diberlakukannya aturan baru yang mewajibkan kejelasan status aset sebelum dilakukan perbaikan atau pengembangan.

“Misalnya, ketika kami ingin mengembangkan situs ini menjadi tempat wisata budaya, kami perlu memperbaiki bangunannya, namun status asetnya harus jelas terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Gelontorkan Rp17 Miliar untuk Peningkatan Jalan Poros Desa Teluk Muda

Ia mengungkapkan bahwa sudah banyak situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi pihaknya terkendala dalam perawatan karena status kepemilikan aset yang tidak jelas.

Sebelumnya, masalah ini tidak terlalu menjadi halangan, tetapi dengan adanya aturan baru, sekarang aset tersebut harus jelas status kepemilikannya.

“Ini menjadi hambatan yang besar dalam merawat objek-objek cagar budaya dengan maksimal. Kami seringkali hanya bisa menetapkan statusnya saja, namun tidak dapat melakukan perawatan yang optimal karena masalah aset ini,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Rencana Perpindahan Markas Kodim 0909/KTM, Ketua DPRD Kutim: Operasional di Lokasi Lama Tetap Berjalan

Pemerintah

Gubernur Kaltim Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Kukar

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Pangkat Guru

Pemerintah

Bupati Kukar Pastikan Pengisian Jabatan Kepala OPD yang Masih Kosong Segera Dilaksanakan

Advertorial

Maknai Semangat Kepahlawanan, Sekda Kukar Ajak Generasi Muda Jadi Pahlawan di Lingkungan Masing-Masing

Advertorial

Program UMKM Efektif, Wabup Kukar Rendi Solihin Raih Penghargaan Tokoh Pemberdayaan Ekonomi Kreatif 2024

Advertorial

DKP Kukar Salurkan Bantuan 50 Ribu Bibit Ikan dan Pakan ke Poktan Tenggarong Seberang

Advertorial

Fraksi Nasdem DPRD Soroti Pelaksanaan Anggaran 2023, Terkait Transparansi dan Akuntabilitas