Home / Advertorial / Olahraga dan Kesehatan / Pemerintah

Senin, 3 November 2025 - 17:37 WIB

Ruang Gerak Terbatas Karena Regulasi, Sekda Kukar Dorong RSUD AM Parikesit Mampu Berinovasi

Sunggono - Sekda Kukar

Sunggono - Sekda Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menyinggung soal tantangan regulasi yang dinilai semakin membatasi ruang gerak institusi pemerintah, termasuk rumah sakit daerah.

Sehingga, ia berharap RSUD AM Parikesit tetap mampu berinovasi dan menjadi solusi atas keterbatasan tersebut. Hal itu ia ungkapkan usai menghadiri peringatan HUT ke-25 Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), di RSUD AM Parikesit, pada Senin (3/11/2025)

“Kita berharap regulasi yang ada jangan sampai kontraproduktif terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kepada Ibu Yuli sebagai Ketua ARSADA Provinsi Kalimantan Timur agar dapat memperjuangkan penyesuaian berbagai regulasi yang membatasi fleksibilitas rumah sakit daerah, baik di forum regional maupun nasional,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Menyerahkan Bantuan Hibah Ke Yayasan Langgar Fastabiqul Khairat

Ia juga menyinggung arahan pemerintah pusat terkait program Arsa Cita, yang menjadi prioritas nasional dalam memperkuat sektor pelayanan publik.

Ia menyebut, Bupati Kukar telah menginisiasi langkah strategis untuk memastikan seluruh kegiatan tahun 2026 mendukung program tersebut melalui distribusi lintas OPD.

“Alhamdulillah, Bupati Kukar telah mengarahkan agar seluruh OPD mendukung penuh program Arsa Cita ini. Meski dengan anggaran terbatas, kita optimistis Kutai Kartanegara dapat berkontribusi maksimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Dispora Kukar Dorong Inovasi Kegiatan Kepemudaan di Era Digital

Ia mngungkapkan bahwa, pihaknya juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RKPD dan RPJMD untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan baru dan target kerja kepala daerah terpilih.

“Selama tiga hari terakhir kita lakukan evaluasi intensif. Semua OPD sudah memahami dan menyesuaikan arah kebijakan itu. InsyaAllah kita optimis,” katanya.

Ia pun menegaskan pentingnya disiplin dalam penetapan APBD 2026, sesuai ketentuan bahwa dokumen harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tahun anggaran berakhir, yakni sebelum 1 Desember. (adv/prokom/kukar)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Bankaltimtara Siap Kooperatif Dukung Proses Hukum Terkait Temuan BPK dan Penggeledahan Disdikbud Kukar oleh Kejati Kaltim

Advertorial

Tingkatkan Pelayanan Publik Menjadi Lebih Baik, Pemkab Kukar Menggelar Pekan Inovasi

Advertorial

Permudah Layanan, Kecamatan Muara Kaman Luncurkan Program Pelayanan Jemput Bola

Advertorial

Bupati Melantik 45 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Kukar

Advertorial

Wabup Kukar Datangi Lokasi Kebakaran di Desa Sumber Sari, Berikan Bantuan Kapada Korban

Advertorial

Sekda Kukar Salat Ied di Halaman Parkir Stadion Rondong Demang

Pemerintah

Puluhan Orang Diduga Keracunan MBG di Sebulu, Satgas Standby Pantau Kondisi di Lapangan

Advertorial

Meriahkan HUT ke-78 RI, Ketua DPRD Kukar Menggelar Lomba Layangan Aduan