Home / Advertorial / Olahraga dan Kesehatan / Pemerintah

Senin, 3 November 2025 - 17:37 WIB

Ruang Gerak Terbatas Karena Regulasi, Sekda Kukar Dorong RSUD AM Parikesit Mampu Berinovasi

Sunggono - Sekda Kukar

Sunggono - Sekda Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menyinggung soal tantangan regulasi yang dinilai semakin membatasi ruang gerak institusi pemerintah, termasuk rumah sakit daerah.

Sehingga, ia berharap RSUD AM Parikesit tetap mampu berinovasi dan menjadi solusi atas keterbatasan tersebut. Hal itu ia ungkapkan usai menghadiri peringatan HUT ke-25 Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), di RSUD AM Parikesit, pada Senin (3/11/2025)

“Kita berharap regulasi yang ada jangan sampai kontraproduktif terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kepada Ibu Yuli sebagai Ketua ARSADA Provinsi Kalimantan Timur agar dapat memperjuangkan penyesuaian berbagai regulasi yang membatasi fleksibilitas rumah sakit daerah, baik di forum regional maupun nasional,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Sosialisasikan SK Tim Identifikasi Lahan di Areal HGU PT Budiduta Agromakmur

Ia juga menyinggung arahan pemerintah pusat terkait program Arsa Cita, yang menjadi prioritas nasional dalam memperkuat sektor pelayanan publik.

Ia menyebut, Bupati Kukar telah menginisiasi langkah strategis untuk memastikan seluruh kegiatan tahun 2026 mendukung program tersebut melalui distribusi lintas OPD.

“Alhamdulillah, Bupati Kukar telah mengarahkan agar seluruh OPD mendukung penuh program Arsa Cita ini. Meski dengan anggaran terbatas, kita optimistis Kutai Kartanegara dapat berkontribusi maksimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Menggelar Apel Gelar Pasukan Pengembalian BKO Anggota Satlinmas

Ia mngungkapkan bahwa, pihaknya juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RKPD dan RPJMD untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan baru dan target kerja kepala daerah terpilih.

“Selama tiga hari terakhir kita lakukan evaluasi intensif. Semua OPD sudah memahami dan menyesuaikan arah kebijakan itu. InsyaAllah kita optimis,” katanya.

Ia pun menegaskan pentingnya disiplin dalam penetapan APBD 2026, sesuai ketentuan bahwa dokumen harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tahun anggaran berakhir, yakni sebelum 1 Desember. (adv/prokom/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Tanggapi Positif Rencana Program Makan Siang Gratis

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Minta Camat Hingga RT Optimalkan Penanganan Kemiskinan

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah 2025-2029 dan Renja 2026

Pemerintah

Sekda Apresiasi Pencapaian Dinas Perkebunan Kukar Raih Terbaik I Panji Keberhasilan Bidang Pembangunan Perkebunan

Ekonomi

RDP DPRD Kukar Bahas Penertiban Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Tidak Gusur Warga Lama

Advertorial

Pemdes Sukamaju Manfaatkan Potensi untuk Mengembangkan Dua Program Prioritas

Advertorial

Progres Pembangunan Pasar Semi Modern di Tenggarong Sudah Mencapai 78 Persen

Advertorial

Dinas PU Kukar Menggelar Apel Peringatan Hari Bakti PU ke-78