Home / Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 15:21 WIB

DLHK Kukar Tegaskan Belum Ada Pemungutan Retribusi Kebersihan Rumah Tangga

Irawan - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar (Latif)

Irawan - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemungutan retribusi pelayanan kebersihan terhadap rumah tangga maupun pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menanggapi ramai pembahasan publik terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Irawan menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang disahkan pada 4 Januari 2024, memang memuat besaran dan ketentuan retribusi pelayanan kebersihan.

Setelah Perda itu terbit, sebagian kewenangan terkait kebersihan resmi beralih dari Dinas Perkim ke DLHK. Namun pelaksanaan pemungutannya masih belum berjalan.

“Di dalam Perda disebutkan mengenai retribusi, wajib retribusi, non komersial, komersial, dan sebagainya. Tetapi kami masih belum fokus ke rumah tangga,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).

Baca Juga :  Fraksi Golkar DPRD Apresiasi Kinerja Pemerintah atas Peningkatan APBD Kutim

Selama ini, pungutan yang berjalan hanya pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti kantor pemerintahan, bank, dan sejumlah sektor lain.

Menurutnya, jka digabungkan, digabungkan bisa berpotensi menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar.

Ia mengungkapkan, sektor rumah tangga belum dapat disentuh karena membutuhkan aturan teknis yang lebih jelas. Salah satunya terkait lembaga pengelola dan mekanisme penarikan iuran.

“Untuk rumah tangga perlu aturan yang lebih tegas, cantolannya harus jelas, apakah ke PDAM atau yang lain. Kita perlu koordinasi dulu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa DLHK baru pada tahap menyampaikan informasi bahwa Perda telah mengatur retribusi kebersihan. Namun mekanisme pemungutan belum dilakukan.

“Surat edaran kemarin sifatnya pemberitahuan, bukan mewajibkan rumah tangga atau dunia usaha membayar retribusi,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Usulkan Kenaikan Gaji Pemadam Kebakaran Desa

Perubahan Perda direncanakan dilakukan tahun ini, termasuk memperjelas kategori skala dan mekanisme pungutan.

Meski demikian, DLHK saat ini fokus mengumpulkan data pelaku usaha untuk memahami potensi penerimaan. Irawan menilai dunia usaha dan UMKM di Kukar berkembang sangat pesat, sehingga memiliki potensi besar meningkatkan PAD.

Pihaknya memang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, namun tetap harus memaksimalkan potensi yang nyata terlebih dahulu sebelum berbicara tentang pungutan ke rumah tangga. Ia memastikan bahwa sosialisasi akan dilakukan setelah perubahan Perda selesai.

“Jika Perda sudah diperjelas, tentu akan kami sosialisasikan. Mekanisme dan polanya harus sesuai regulasi dan perangkat yang ada,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Program Pemerintah Pusat CKG Bagi Warga yang Berulang Tahun Telah Dijalankan di Kukar

Advertorial

Disdikbud Kukar Terus Berupaya Maksimalkan Kualitas Setiap Sekolah

Advertorial

Perkuat Keamanan Siber OPD, Diskominfo Staper Kutim Menggelar Bimtek

Advertorial

Bupati Kukar Intruksikan Pengurus Cabor untuk Mencetak Atlet Muda Berprestasi

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Soroti Permasalahan Pekerja Anak di Bawah Umur

Advertorial

Dinas Koperasi dan UKM Kutim Gelar Inisiatif Pelatihan Tingkat UMKM

Advertorial

Finalisasi APBD 2023 Siap Dilaksanakan DPRD Kutim

Advertorial

Upaya Ketua DPRD Kutim Bantu Nelayan Atasi Kelangkaan BBM