Home / Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 15:21 WIB

DLHK Kukar Tegaskan Belum Ada Pemungutan Retribusi Kebersihan Rumah Tangga

Irawan - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar (Latif)

Irawan - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemungutan retribusi pelayanan kebersihan terhadap rumah tangga maupun pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menanggapi ramai pembahasan publik terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Irawan menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang disahkan pada 4 Januari 2024, memang memuat besaran dan ketentuan retribusi pelayanan kebersihan.

Setelah Perda itu terbit, sebagian kewenangan terkait kebersihan resmi beralih dari Dinas Perkim ke DLHK. Namun pelaksanaan pemungutannya masih belum berjalan.

“Di dalam Perda disebutkan mengenai retribusi, wajib retribusi, non komersial, komersial, dan sebagainya. Tetapi kami masih belum fokus ke rumah tangga,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).

Baca Juga :  Bupati Kukar Edi Damansyah Luncurkan Buku Kedua Berjudul Mengayuh Waktu Membangun Kukar

Selama ini, pungutan yang berjalan hanya pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti kantor pemerintahan, bank, dan sejumlah sektor lain.

Menurutnya, jka digabungkan, digabungkan bisa berpotensi menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar.

Ia mengungkapkan, sektor rumah tangga belum dapat disentuh karena membutuhkan aturan teknis yang lebih jelas. Salah satunya terkait lembaga pengelola dan mekanisme penarikan iuran.

“Untuk rumah tangga perlu aturan yang lebih tegas, cantolannya harus jelas, apakah ke PDAM atau yang lain. Kita perlu koordinasi dulu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa DLHK baru pada tahap menyampaikan informasi bahwa Perda telah mengatur retribusi kebersihan. Namun mekanisme pemungutan belum dilakukan.

“Surat edaran kemarin sifatnya pemberitahuan, bukan mewajibkan rumah tangga atau dunia usaha membayar retribusi,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Panen Sayur di Kelurahan Maluhu, Dorong Peningkatan Kualitas Pertanian dan Regenerasi Petani Muda

Perubahan Perda direncanakan dilakukan tahun ini, termasuk memperjelas kategori skala dan mekanisme pungutan.

Meski demikian, DLHK saat ini fokus mengumpulkan data pelaku usaha untuk memahami potensi penerimaan. Irawan menilai dunia usaha dan UMKM di Kukar berkembang sangat pesat, sehingga memiliki potensi besar meningkatkan PAD.

Pihaknya memang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, namun tetap harus memaksimalkan potensi yang nyata terlebih dahulu sebelum berbicara tentang pungutan ke rumah tangga. Ia memastikan bahwa sosialisasi akan dilakukan setelah perubahan Perda selesai.

“Jika Perda sudah diperjelas, tentu akan kami sosialisasikan. Mekanisme dan polanya harus sesuai regulasi dan perangkat yang ada,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

Pemerintah

Upacara HUT ke-80 Republik Indonesia di IKN Dipimpin Kepala Otorita

Bisnis

Perpanjangan HGU Tahap II, Pemkab Kukar Kawal Kompensasi Plasma Lewat Koperasi Desa

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Rapat Koordinasi Pengurus KTNA Kecamatan Tenggarong Seberang

Advertorial

Wakil Bupati Kukar Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Bangun Rejo

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Aktivitas Tambang Ilegal yang Masih Marak Menggunakan Jalan Umum

Advertorial

Sekda Serahkan SK Purna Tugas Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdakab Kukar

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Kritik Lemahnya Serapan Anggaran Pemkab