Home / Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 15:21 WIB

DLHK Kukar Tegaskan Belum Ada Pemungutan Retribusi Kebersihan Rumah Tangga

Irawan - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar (Latif)

Irawan - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemungutan retribusi pelayanan kebersihan terhadap rumah tangga maupun pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menanggapi ramai pembahasan publik terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Irawan menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang disahkan pada 4 Januari 2024, memang memuat besaran dan ketentuan retribusi pelayanan kebersihan.

Setelah Perda itu terbit, sebagian kewenangan terkait kebersihan resmi beralih dari Dinas Perkim ke DLHK. Namun pelaksanaan pemungutannya masih belum berjalan.

“Di dalam Perda disebutkan mengenai retribusi, wajib retribusi, non komersial, komersial, dan sebagainya. Tetapi kami masih belum fokus ke rumah tangga,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).

Baca Juga :  Pemkab Kukar Siapkan Rumah Aman Representatif untuk Anak Korban Pelecehan

Selama ini, pungutan yang berjalan hanya pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti kantor pemerintahan, bank, dan sejumlah sektor lain.

Menurutnya, jka digabungkan, digabungkan bisa berpotensi menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar.

Ia mengungkapkan, sektor rumah tangga belum dapat disentuh karena membutuhkan aturan teknis yang lebih jelas. Salah satunya terkait lembaga pengelola dan mekanisme penarikan iuran.

“Untuk rumah tangga perlu aturan yang lebih tegas, cantolannya harus jelas, apakah ke PDAM atau yang lain. Kita perlu koordinasi dulu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa DLHK baru pada tahap menyampaikan informasi bahwa Perda telah mengatur retribusi kebersihan. Namun mekanisme pemungutan belum dilakukan.

“Surat edaran kemarin sifatnya pemberitahuan, bukan mewajibkan rumah tangga atau dunia usaha membayar retribusi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Luncurkan Tiga Program Unggulan Tepat Satu Tahun Kepemimpinan Aulia-Rendi

Perubahan Perda direncanakan dilakukan tahun ini, termasuk memperjelas kategori skala dan mekanisme pungutan.

Meski demikian, DLHK saat ini fokus mengumpulkan data pelaku usaha untuk memahami potensi penerimaan. Irawan menilai dunia usaha dan UMKM di Kukar berkembang sangat pesat, sehingga memiliki potensi besar meningkatkan PAD.

Pihaknya memang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, namun tetap harus memaksimalkan potensi yang nyata terlebih dahulu sebelum berbicara tentang pungutan ke rumah tangga. Ia memastikan bahwa sosialisasi akan dilakukan setelah perubahan Perda selesai.

“Jika Perda sudah diperjelas, tentu akan kami sosialisasikan. Mekanisme dan polanya harus sesuai regulasi dan perangkat yang ada,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

18 Desa di Kukar Mengajukan Pemekaran Wilayah

Bisnis

Sejumlah Kebutuhan Pokok Melonjak, Disperindag Kukar Tunggu Respon Pemerintah Pusat

Pemerintah

Kukar Land Festival 2023 Terapkan Konser Ramah Lingkungan, Hingga Sediakan Area Khusus Penyandang Disabilitas

Advertorial

Kadis PU Kukar Wiyono Jadi Ketua Harian Komisi Irigasi Kabupaten Periode 2023-2027

Advertorial

Siapkan Calon ASN yang Berkualitas, Pemkab Kukar Siapkan Program Pendampingan Melaui Dispora

Advertorial

Guru SLB Negeri di Kutim Raih Prestasi Guru Inovatif Tingkat Nasional

Pemerintah

Anggota Komisi IV DPRD Kukar Soroti Dugaan Ketiadaan Payung Hukum Pemberian Insentif Guru Swasta yang Jadi Temuan BPK

Advertorial

Finalisasi APBD 2023 Kutai Timur: Anggota DPRD Tekankan Pentingnya Kelancaran Proses