KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Joni, menanggapi serius terkait tidak adanya tindakan terhadap pekerja anak dibawah umur (18 tahun) di Kutim.
Hal tersebut disampaikan, saat ditemui awak media usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Peraturan Perlindungan Anak (PPA), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan, pada Senin (30/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Joni mengatakan, sebelumnya telah disampaikan bahwa, pekerjaan anak dibawah umur agar dihilangkan, namun instansi terkait tidak punya surat tugas atau teguran dari DPRD, sehingga belum mengambil tindakan.
“Karena dari dinas ini juga kalau tidak punya surat tugas atau teguran dari DPR dia tidak mau juga bekerja dengan tanpa adanya surat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa tugas tersebut merupakan ranah Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
“Inikan rananya Dinas Sosial, otomatis kalau kita suruh perdata pasti dia menemui anak-anak itu dan orang tuanya,” ujarnya.
Menurutnya, bahwa di Dinsos ada anggaran untuk pembinaan bagi anak-anak maupun masyarakat yang tidak mampu, sehingga mestinya bisa tertangani dengan baik permasalahan ini.
“Ini kita telusuri dulu. Soalnya di dinas sosial itu ada anggaran pembinaan, Nanti dinas sosial yang punya urusan di lapangan menelusuri ini tempat kejadian,” pungkasnya. (adv)