Home / Advertorial / Pemerintah / Peristiwa / Politik

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:29 WIB

DPRD Kukar Menggelar RDP Tanggapi Keluhan Warga Desa Jembayan Terkait Dugaan Penggaran Kades

Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Kukar bersama warga Desa Jembayan

Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Kukar bersama warga Desa Jembayan

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, pada Senin (11/8/2025). Pada pertemuan membahas keluhan warga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Jembayan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani memimpin jalannya rapat, didampingi sejumlah anggota, yang hadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Yusran.

Ahmad Yani menegaskan, DPRD memiliki kewajiban mendengar, mengevaluasi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Intinya, aspirasi masyarakat kami terima. Tidak selayaknya seorang kepala desa melakukan hal-hal yang disampaikan tadi. Namun, kami tidak bisa langsung memberikan vonis. Perlu ada pertimbangan dan kajian dari DPRD serta Pemkab, khususnya OPD terkait,” katanya.

Baca Juga :  Fraksi Nasdem DPRD Kutim Tegaskan RAPBD 2025 Harus Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Ia meminta DPMD segera melakukan evaluasi. Tujuannya untuk memastikan kebenaran laporan warga sekaligus mencegah kasus serupa terulang.

Ia pun mengingatkan bahwa Desa Jembayan merupakan desa adat yang menyimpan peninggalan sejarah penting. Salah satunya makam Raja Kedapa yang merupakan bagian dari warisan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

“Jika adat tidak dijaga, tradisi tidak dilaksanakan, atau warisan budaya tidak dihormati, itu masalah serius. Aspirasi masyarakat bukan hanya soal dugaan pelanggaran kades, tetapi juga momentum pembenahan desa, penghormatan adat, dan penguatan infrastruktur,” ujarnya.

Baca Juga :  Tugboat dan Ponton Berisi Tumpukan Batu Bara Tabrak Jembatan Martadipura

Menurutnya, kepala desa bersangkutan juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu, tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat lebih besar.

Sehingga jika terbukti melanggar sumpah jabatan, sanksi akan diberikan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pengunduran diri.

Ia pun memastikan DPRD Kukar akan menggelar forum lanjutan setelah DPMD merampungkan kajian. Forum berikutnya akan menghadirkan Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga RT setempat.

“Kasus di Jembayan ini harus jadi koreksi bagi seluruh desa di Kukar. Kami minta masyarakat menyampaikan aspirasi secara resmi agar bisa kami tindaklanjuti sesuai mekanisme,” tutupnya. (adv/dprd/kukar)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Peringatan HAB ke-80 Kemenag di Kukar, Pemkab Dorong Adaptasi Digital dan Penguatan Kerukunan

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Bimbingan dan Pelatihan Persiapan Masuk PKN STAN Bagi 100 Pelajar

Advertorial

Disdikbud Kutim Akan Terapkan Pembelajaran Kitab Suci pada Jenjang SD, 5 Sekolah Jadi Pilot Project

Advertorial

Sertijab Kepala Diarpus Kukar, Sekda Apresiasi Dedikasi Aji Lina Rodiah yang Sudah Purna Tugas

Advertorial

Safari Ramadan di Muara Jawa, Wabup Kukar Hadirkan Penyanyi Religi Opik

Advertorial

Forum Lintas Perangkat Daerah untuk Petakan Program Prioritas

Advertorial

Pemkab Kukar Terus Berupaya Membantu Permasalahan yang Dihadapi Petani

Olahraga dan Kesehatan

Lewat Kewirausahaan dan Olahraga, Dispora Kukar Siapkan Remaja Masjid Tangguh dan Mandiri