Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 19 September 2023 - 08:49 WIB

DPRD Mamuju Tengah Kunjungi DPRD Kukar, Sempurnakan Pansus Rancangan Perda Tentang Pajak dan Restribusi

DPRD Kukar dan DPRD Mamuju Tengah saat foto bersama

DPRD Kukar dan DPRD Mamuju Tengah saat foto bersama

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pada Senin (18/9/2023).

Kedatangan rombongan dari Mamuju Tengah ini disambut oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi dan Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan beserta jajaran di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.

Kunjungan yang dilakukan ini dalam rangka penyempurnaan kerja Panitia Khusus (Pansus) rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah di Mamuju Tengah.

Dalam diskusi tersebut, DPRD dan Pemkab Kukar memaparkan sejumlah point dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi. Pendapatan bagi daerah diantara sumber dari Migas hingga perusahaan batu bara.

Baca Juga :  Perusahaan Pengelola Sirkuit Mandalika Merugi Rp100 Miliar, Kementerian BUMN Anggap Wajar

Kemudian, pendapatan pajak salah satunya dari pajak restoran yang berada di dunia usaha. Serta meluncurkan aplikasi  “Si Pajol Betijak” atau Sistem Pajak Online, Bangun Tidur Etam Bisa Bayar Pajak.

“Kebetulan Kukar terpilih menjadi acuan sharing informasi berkaitan dengan masalah pajak dan retribusi,” kata Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan DRPD dan Pemkab Mamuju Tengah tentang kiat-kiat memaksimalkan pajak dijawab oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.

“Bagaimana kita selama ini mencoba memaksimalkan pendapatan yang ada di Kukar baik itu sektor ekonomi bawah maupun yang berkaitan dengan pajak pajak perusahaan, kendaraan yang ada di Kukar,”jelas.

Sementara itu Ketua DPRD Mamuju Tengah, Arsal Aras mengatakan, Kukar salah satu daerah yang memiliki potensi pendapatan terbesar di Indonesia. Latar belakang ini menjadi referensi untuk melihat seperti apa Perda Pajak dan Retribusi yang dibuat Kukar.

Baca Juga :  Sejumlah Kegiatan Dilakukan Guru di Tenggarong Meriahkan Peringatan HGN dan HUT PGRI

“Peraturan Pemerintah terkait pajak dan retribusi masih proses finalisasi dan kita di deadline itu 5 Januari 2024 harus berlaku,” sebutnya.

Ia mengaku, ada beberapa kesamaan yang dapat diterapkan di Mamuju Tengah dan Kukar. Salah satunya pendapatan di sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini searah dengan Kabupaten Mamuju Tengah yang sedang menggenjot di sektor perkebunan.

“Kukar menjadi referensi, ada beberapa point yang kami catat tadi seperti pajak restoran dan lainnya,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim Dorong Diversifikasi Ekonomi dan Pemenuhan SDG dalam Rancangan APBD 2024

Advertorial

Bupati Ardiansyah Sulaiman Lepas Pawai Kirab Budaya Peringatan HUT ke-24 Kutim

Advertorial

Pekan Wisata Meriahkan HUT ke-20 Desa Selangkau Resmi Ditutup Bupati Kutim

Advertorial

Bupati Kukar Beri Bantuan kepada Mustahiq di Kelurahan Mangkurawang

Advertorial

KPU Kukar Terbitkan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK

Advertorial

Tim GOD Berhasil Menjuarai Turnamen E-sport Mobile Legends di Kubar

Advertorial

Kelurahan Jahab Akan Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Kecamatan Tenggarong

Advertorial

Atlet Peraih Medali di Fornas Mendapat Bonus, Wabup Kutim Harapkan Peningkatan Prestasi