Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 19 September 2023 - 08:49 WIB

DPRD Mamuju Tengah Kunjungi DPRD Kukar, Sempurnakan Pansus Rancangan Perda Tentang Pajak dan Restribusi

DPRD Kukar dan DPRD Mamuju Tengah saat foto bersama

DPRD Kukar dan DPRD Mamuju Tengah saat foto bersama

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pada Senin (18/9/2023).

Kedatangan rombongan dari Mamuju Tengah ini disambut oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi dan Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan beserta jajaran di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.

Kunjungan yang dilakukan ini dalam rangka penyempurnaan kerja Panitia Khusus (Pansus) rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah di Mamuju Tengah.

Dalam diskusi tersebut, DPRD dan Pemkab Kukar memaparkan sejumlah point dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi. Pendapatan bagi daerah diantara sumber dari Migas hingga perusahaan batu bara.

Baca Juga :  DPRD Kutim Sedang Melakukan Pembahasan Raperda Terkait Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Kemudian, pendapatan pajak salah satunya dari pajak restoran yang berada di dunia usaha. Serta meluncurkan aplikasi  “Si Pajol Betijak” atau Sistem Pajak Online, Bangun Tidur Etam Bisa Bayar Pajak.

“Kebetulan Kukar terpilih menjadi acuan sharing informasi berkaitan dengan masalah pajak dan retribusi,” kata Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan DRPD dan Pemkab Mamuju Tengah tentang kiat-kiat memaksimalkan pajak dijawab oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.

“Bagaimana kita selama ini mencoba memaksimalkan pendapatan yang ada di Kukar baik itu sektor ekonomi bawah maupun yang berkaitan dengan pajak pajak perusahaan, kendaraan yang ada di Kukar,”jelas.

Sementara itu Ketua DPRD Mamuju Tengah, Arsal Aras mengatakan, Kukar salah satu daerah yang memiliki potensi pendapatan terbesar di Indonesia. Latar belakang ini menjadi referensi untuk melihat seperti apa Perda Pajak dan Retribusi yang dibuat Kukar.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kukar Melakukan Reses di Kecamatan Tenggarong

“Peraturan Pemerintah terkait pajak dan retribusi masih proses finalisasi dan kita di deadline itu 5 Januari 2024 harus berlaku,” sebutnya.

Ia mengaku, ada beberapa kesamaan yang dapat diterapkan di Mamuju Tengah dan Kukar. Salah satunya pendapatan di sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini searah dengan Kabupaten Mamuju Tengah yang sedang menggenjot di sektor perkebunan.

“Kukar menjadi referensi, ada beberapa point yang kami catat tadi seperti pajak restoran dan lainnya,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Masa Jabatan 193 Kepala Desa di Kukar Akan DIperpanjang 2 Tahun

Pemerintah

RSUD AM Parikesit Miliki Laboratorium Kateterisasi Jantung Berteknologi Tinggi

Advertorial

Disdikbud Kukar Berharap Calon PPPK Tenaga Pendidikan Bisa Lulus Sesuai Formasi yang Dibutuhkan

Advertorial

MTQ Tingkat OPD Sukses DIgelar, Pemerintah Kecamatan Muara Muntai Raih Juara Umum

Infrastruktur

Bupati Kukar Resmikan Kantor Camat Tenggarong Seberang, Tegaskan Pelayanan Masyarakat Harus Prioritas

Advertorial

Dispora Kukar Menggelar Pelatihan Pelatih Lisensi D Nasional, Puluhan SSB Ikut Berpartisipasi

Advertorial

Dispora Kukar Terus Mendukung Pembangunan Sarpras Olahraga di Seluruh Kecamatan

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Soroti Minimnya Sosialisasi Beasiswa oleh Pemerintah