Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 19 September 2023 - 08:49 WIB

DPRD Mamuju Tengah Kunjungi DPRD Kukar, Sempurnakan Pansus Rancangan Perda Tentang Pajak dan Restribusi

DPRD Kukar dan DPRD Mamuju Tengah saat foto bersama

DPRD Kukar dan DPRD Mamuju Tengah saat foto bersama

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pada Senin (18/9/2023).

Kedatangan rombongan dari Mamuju Tengah ini disambut oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi dan Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan beserta jajaran di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.

Kunjungan yang dilakukan ini dalam rangka penyempurnaan kerja Panitia Khusus (Pansus) rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah di Mamuju Tengah.

Dalam diskusi tersebut, DPRD dan Pemkab Kukar memaparkan sejumlah point dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi. Pendapatan bagi daerah diantara sumber dari Migas hingga perusahaan batu bara.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Bagi Aparatur Desa

Kemudian, pendapatan pajak salah satunya dari pajak restoran yang berada di dunia usaha. Serta meluncurkan aplikasi  “Si Pajol Betijak” atau Sistem Pajak Online, Bangun Tidur Etam Bisa Bayar Pajak.

“Kebetulan Kukar terpilih menjadi acuan sharing informasi berkaitan dengan masalah pajak dan retribusi,” kata Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan DRPD dan Pemkab Mamuju Tengah tentang kiat-kiat memaksimalkan pajak dijawab oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.

“Bagaimana kita selama ini mencoba memaksimalkan pendapatan yang ada di Kukar baik itu sektor ekonomi bawah maupun yang berkaitan dengan pajak pajak perusahaan, kendaraan yang ada di Kukar,”jelas.

Sementara itu Ketua DPRD Mamuju Tengah, Arsal Aras mengatakan, Kukar salah satu daerah yang memiliki potensi pendapatan terbesar di Indonesia. Latar belakang ini menjadi referensi untuk melihat seperti apa Perda Pajak dan Retribusi yang dibuat Kukar.

Baca Juga :  Pemdes Batuah Usulkan Fasilitas Angkutan Pelajar kepada Forum TJSP

“Peraturan Pemerintah terkait pajak dan retribusi masih proses finalisasi dan kita di deadline itu 5 Januari 2024 harus berlaku,” sebutnya.

Ia mengaku, ada beberapa kesamaan yang dapat diterapkan di Mamuju Tengah dan Kukar. Salah satunya pendapatan di sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini searah dengan Kabupaten Mamuju Tengah yang sedang menggenjot di sektor perkebunan.

“Kukar menjadi referensi, ada beberapa point yang kami catat tadi seperti pajak restoran dan lainnya,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Serapan Anggaran 2023 di Dinas PU Kukar Ditargetkan Capai 90 Persen

Advertorial

Anggota DPRD Soroti PAD Kutim yang Masih Kecil, Harapkan Optimalkan Perda Pajak dan Restribusi

Pemerintah

Tekan Stunting Sejak Dini, DKP3A Kaltim Sasar Remaja untuk Diberi Edukasi

Advertorial

Bupati Kukar Menghadiri HUT ke-2 MPP, Dorong Peningkatan SDM Berikan Pelayanan

Advertorial

Pemkab Kukar Dorong Investasi SDA yang Dapat Diperbarui, DPMPTSP Upayakan Kemudahan Pelayanan

Advertorial

Percepat Tindaklanjut Aduan Masyarakat, Inspektorat Kukar Meluncurkan Program SAPA Inspektorat

Advertorial

Bupati Kukar Menerima Kunjungan Rombongan KTNA Nasional

Advertorial

Wabup Sebut Pemkab Kutim Konsen Terhadap Pembinaan Atlet