Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan / Politik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:16 WIB

Sosialisasi PPKPT di Unikarta, Ketua Komisi X DPR RI Tekankan Pentingnya Kampus Sebagai Ruang Aman

Sosialisasi Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi di Unikarta (Latif)

Sosialisasi Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi di Unikarta (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.

Hal itu disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang digelar di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), pada Sabtu (6/12/2025).

Hetifah menjelaskan bahwa kampus seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan intelektual mahasiswa.

Namun faktanya, berbagai bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan hingga diskriminasi masih terjadi di banyak perguruan tinggi.

Ia menegaskan bahwa kekerasan di perguruan tinggi dapat melibatkan siapa saja, antar mahasiswa, antara dosen dan mahasiswa, ataupun tenaga kependidikan. Kekerasan juga dapat muncul melalui aturan kampus yang diskriminatif dan tidak berpihak pada korban.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Tingkatkan Kualitas SLB

“Inilah alasan mengapa kita membutuhkan sistem pencegahan dan penanganan yang komprehensif,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Hetifah menyoroti tiga regulasi penting yang menjadi landasan kebijakan PPKPT. Di antaranya adalah Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Banyak kasus yang sebenarnya terjadi, tetapi tidak dianggap sebagai pelanggaran. Inilah akar masalah yang harus dibenahi,” tegasnya.

Hetifah juga menyinggung fenomena rape culture atau budaya pemakluman terhadap pelecehan seksual yang menurutnya masih mengakar kuat di dunia pendidikan. Data yang ia tampilkan menunjukkan bahwa 80 persen korban kekerasan seksual tidak melapor, baik karena takut menerima stigma maupun merasa laporan tidak akan ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Peningkatan Konektifitas Antar Wilayah di 5 Kecamatan Jadi Prioritas Pemkab Kukar

“Ini memperlihatkan betapa beratnya beban emosional dan sosial yang ditanggung korban,” katanya.

Hetifah juga menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku maupun institusi pendidikan yang lalai.

Menurutnya bahwa pencegahan kekerasan di kampus bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau kampus, tetapi merupakan gerakan bersama seluruh elemen bangsa.

“Kita ingin masa depan pendidikan tinggi Indonesia lebih manusiawi, setara, dan aman bagi semua,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPPKB Kutim Menggelar Khatam Al-Quran, Tingkatkan Spiritualitas dan Kebersamaan

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Berikan Bantuan Bibit dan Alat Penunjang kepada Petani Rumput Laut di Samboja

Advertorial

Pemkab Kukar Meraih Peringkat ke-3 Realisasi Pendapatan Tertinggi Pada APBD Award 2023

Advertorial

Ria Handayani Bakal Menjadi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kukar

Advertorial

Pertanggungjawaban Belanja Online CAKEP, Upaya BPKAD Evaluasi ATKP dan SP2D Online

Advertorial

Sinergikan Program Prioritas, DLHK Kukar Menggelar Forum Perangkat Daerah

Advertorial

Google Gandeng Disdikbud Kukar, Transformasi Digital Sekolah Ingin Dijadikan Contoh bagi Jepang

Advertorial

Ratusan Warga Desa Lebak Mantan Memanfaatkan Potensi Lahan untuk Perkebunan Sawit