KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema, Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa untuk Mendukung Kesejahteraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Senin (8/12/2025).
Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, penyedia jasa konstruksi, serta perangkat daerah terkait.
Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang turut memberikan arahan sekaligus menjadi narasumber, menjelaskan bahwa FGD ini digelar untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi.
“Jasa konstruksi yang punya karyawan, ada buruh harian, ada buruh borongan, ada PKWT. Nah ini yang menjadi fokus kita supaya ada jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian,” jelas Taufik.
Ia menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi yang mendapatkan proyek wajib memenuhi ketentuan dasar terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut bukan dihitung dari jumlah pekerja, namun dari total nilai proyek.
“Yang sudah mendapat kontrak kerja harus sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan. Yang dinilai itu nilai proyek yang didapat itu yang menjadi persentasenya untuk dihitung,” ujarnya.
Melihat banyaknya hal teknis yang masih perlu diperdalam, ia menyebut akan ada pertemuan lanjutan bersama kontraktor dan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan lebih rinci.
Terkait besaran persentase iuran yang dihitung dari pagu proyek, ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut memiliki variasi sesuai dengan klasifikasi pekerjaan.
“Itu yang tadi, ada beberapa variasi. Ada variasinya yang nanti penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan memang harus detail dan harus dipahami,” tutupnya. (ltf/fdl)









