Home / Pemerintah

Senin, 8 Desember 2025 - 17:56 WIB

Pemkab Kukar Dorong Efektivitas Pengelolaan Jasa Konstruksi, Asuransi Tenaga Kerja Jadi Sorotan Utama dalam FGD

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema, Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa untuk Mendukung Kesejahteraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Senin (8/12/2025).

Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, penyedia jasa konstruksi, serta perangkat daerah terkait.

Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang turut memberikan arahan sekaligus menjadi narasumber, menjelaskan bahwa FGD ini digelar untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Tegaskan Program Layak Huni Langkah Penting Dalam Upaya Atasi Kemiskinan

“Jasa konstruksi yang punya karyawan, ada buruh harian, ada buruh borongan, ada PKWT. Nah ini yang menjadi fokus kita supaya ada jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian,” jelas Taufik.

Ia menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi yang mendapatkan proyek wajib memenuhi ketentuan dasar terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut bukan dihitung dari jumlah pekerja, namun dari total nilai proyek.

“Yang sudah mendapat kontrak kerja harus sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan. Yang dinilai itu nilai proyek yang didapat itu yang menjadi persentasenya untuk dihitung,” ujarnya.

Baca Juga :  Fraksi KIR DPRD Soroti Pertanggungjawaban Anggaran Pemkab Kutim 2023

Melihat banyaknya hal teknis yang masih perlu diperdalam, ia menyebut akan ada pertemuan lanjutan bersama kontraktor dan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan lebih rinci.

Terkait besaran persentase iuran yang dihitung dari pagu proyek, ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut memiliki variasi sesuai dengan klasifikasi pekerjaan.

“Itu yang tadi, ada beberapa variasi. Ada variasinya yang nanti penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan memang harus detail dan harus dipahami,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

DPRD Kukar Setujui RAPBD Menjadi APBD 2026 Sebesar Rp7,116 Triliun

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Rapat Sinkornisasi, Koordinasi, Finalisasi Pelaksanaan Erau Adat Kutai 2025

Advertorial

Wabup Harapkan UMKM di Kukar Dapat Manfaat Ekonomi Melalui Pesta Adat Erau 2022

Advertorial

DPMD Kukar Menggelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Bagi Kader Posyandu

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Diklat Berjenjang Guru PAUD untuk Percepatan Penanganan Stunting

Advertorial

BPS Kukar Sedang Melakukan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Masyarakat

Advertorial

Kecamatan Tenggarong Utus Posyandu Kelurahan Timbau Ikuti Lomba Tingkat Kabupaten

Bisnis

Pemkab Kukar Ingatkan Perusahaan Agar Membayar THR dan BHR Paling Lambat H-7 Lebaran