Home / Pemerintah

Senin, 8 Desember 2025 - 17:56 WIB

Pemkab Kukar Dorong Efektivitas Pengelolaan Jasa Konstruksi, Asuransi Tenaga Kerja Jadi Sorotan Utama dalam FGD

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema, Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa untuk Mendukung Kesejahteraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Senin (8/12/2025).

Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, penyedia jasa konstruksi, serta perangkat daerah terkait.

Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang turut memberikan arahan sekaligus menjadi narasumber, menjelaskan bahwa FGD ini digelar untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi.

Baca Juga :  Kehadiran Anggota DPRD Kutim dalam Paripurna via Zoom Disorot

“Jasa konstruksi yang punya karyawan, ada buruh harian, ada buruh borongan, ada PKWT. Nah ini yang menjadi fokus kita supaya ada jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian,” jelas Taufik.

Ia menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi yang mendapatkan proyek wajib memenuhi ketentuan dasar terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut bukan dihitung dari jumlah pekerja, namun dari total nilai proyek.

“Yang sudah mendapat kontrak kerja harus sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan. Yang dinilai itu nilai proyek yang didapat itu yang menjadi persentasenya untuk dihitung,” ujarnya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Peringatan Hari Bakti PU ke-80, Bupati Kukar Dorong Penguatan Pelayanan Publik di Sektor Infrastruktur

Melihat banyaknya hal teknis yang masih perlu diperdalam, ia menyebut akan ada pertemuan lanjutan bersama kontraktor dan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan lebih rinci.

Terkait besaran persentase iuran yang dihitung dari pagu proyek, ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut memiliki variasi sesuai dengan klasifikasi pekerjaan.

“Itu yang tadi, ada beberapa variasi. Ada variasinya yang nanti penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan memang harus detail dan harus dipahami,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Kukar Gelar Kelas Parenting PAUD di Sejumlah Kecamatan, Libatkan Orang Tua Peserta Didik

Advertorial

Distanak Kukar Datangkan Ratusan Sapi untuk Penuhi Kebutuhan Komsumsi dan Tambah Populasi Ternak Daerah

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Terkait Dugaan Korupsi Insentif Guru

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Stunting dan Evaluasi Pelaksanaan Pengukuran Serentak

Advertorial

Pemkab Kukar Hadiri Launching dan Penandatanganan MOU Pengadilan Agama dan Kemenag

Pemerintah

Hormati Keputusan MK, Edi Damansyah Ajak Pendukungnya Sukseskan PSU Pilkada Kukar

Advertorial

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Sejumlah Aset Pemprov yang Tidak Terurus

Advertorial

Hadiri Debat Perdana Pilkada Kutim, Pjs Bupati Harapkan Partisipasi Pemilih Mencapai Target