Home / Pemerintah / Politik

Senin, 24 Februari 2025 - 21:47 WIB

Hormati Keputusan MK, Edi Damansyah Ajak Pendukungnya Sukseskan PSU Pilkada Kukar

Edi Damansyah dan Rendi Solihin didampingi tim suksesnya pada konferensi pers di Jakarta

Edi Damansyah dan Rendi Solihin didampingi tim suksesnya pada konferensi pers di Jakarta

JAKARTA, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 1, Edi Damansyah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar.

Hal itu berdasarkan Putusan Sidang MK, nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (24/2/2025).

Dalam Amar Putusan yang dibacakan Hakim Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa, mendiskualifikasi Edi Damansyah, dan membatalkan sejumlah putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada 2024 di Kukar.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara nomor 1893 tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024, tanggal 6 Desamber 2024,” kata Suhartoyo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai pasangan calon.

Baca Juga :  PU Kukar Jadi Inisiasi Pembentukan Komisi Irigasi Kukar Periode 2023-2027

Dalam putusan ini MK hanya mendiskualifikasi Edi Damansyah, namun pasangan calon wakil bupati nomor urut 1, Rendi Solihin masih bisa tetap mengikuti PSU yang diselenggarakan KPU nantinya.

MK memerintahkan partai politik pengusung untuk pengganti Edi Damansyah. MK memerintahkan PSU untuk Pilkada Kukar, paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Menanggapi hasil ini, Edi Damansyah memastikan bahwa ia menerima keseluruhan Keputusan final MK. Atas Keputusan ini juga, Edi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah mendukungnya maju Pilkada bersama Rendi Solihin.

Baca Juga :  DPRD Kutim Setujui Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu, kami pasangan calon nomor 01, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Karena kami berhasil mendapatkan suara sebanyak 259.489 dalam Pilkada Kukar 2024,” kata Edi didampingi Rendi Solihin dan tim suksesnya pada konferensi pers.

Pasca putusan MK ini, Edi Damansyahjuga imbau masyarakat dan seluruh pendukungnya menghormati hasil. Serta ikut mendukung dan menjaga kondusivitas selama proses PSU dilaksanakan di Kukar.

” Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut mensukseskan pemilihan suara ulang di Kukar,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

LKBH dan Sekretariat Korpri Kutim Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan

Advertorial

Kecamatan Samboja Menjadi Penyumbang Sektor Perikanan Terbesar di Kukar

Advertorial

Pemkab Kukar Fasilitasi Bimtek dan Sertifikasi 73 TPP Kemendes RI

Advertorial

SDN 010 dan 011 Muara Muntai Mendapat Bantuan Biaya Peningkatan Bangunan Gedung

Advertorial

SMP Negeri 1 Sangatta Utara Menggelar Pesta Karya ke-10

Advertorial

LKBB Kartanegara Katim Open 2025 Resmi Ditutup, Diharapkan Jadi Sarana Pengembangan dan Pembinaan Pemuda

Pemerintah

Enam SPPG Dihentikan, Pemkab Kukar Fokus Percepatan Perbaikan dan Jaga Layanan Gizi

Advertorial

Pemdes Sumber Sari Terus Mengembangkan Potensi Wisata Lokal