Home / Pemerintah / Politik

Senin, 24 Februari 2025 - 21:47 WIB

Hormati Keputusan MK, Edi Damansyah Ajak Pendukungnya Sukseskan PSU Pilkada Kukar

Edi Damansyah dan Rendi Solihin didampingi tim suksesnya pada konferensi pers di Jakarta

Edi Damansyah dan Rendi Solihin didampingi tim suksesnya pada konferensi pers di Jakarta

JAKARTA, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 1, Edi Damansyah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar.

Hal itu berdasarkan Putusan Sidang MK, nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (24/2/2025).

Dalam Amar Putusan yang dibacakan Hakim Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa, mendiskualifikasi Edi Damansyah, dan membatalkan sejumlah putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada 2024 di Kukar.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara nomor 1893 tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024, tanggal 6 Desamber 2024,” kata Suhartoyo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai pasangan calon.

Baca Juga :  Menuju Operasi Rendah Emisi, PT MHU Mulai Uji Coba Truk Angkut Listrik

Dalam putusan ini MK hanya mendiskualifikasi Edi Damansyah, namun pasangan calon wakil bupati nomor urut 1, Rendi Solihin masih bisa tetap mengikuti PSU yang diselenggarakan KPU nantinya.

MK memerintahkan partai politik pengusung untuk pengganti Edi Damansyah. MK memerintahkan PSU untuk Pilkada Kukar, paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Menanggapi hasil ini, Edi Damansyah memastikan bahwa ia menerima keseluruhan Keputusan final MK. Atas Keputusan ini juga, Edi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah mendukungnya maju Pilkada bersama Rendi Solihin.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim menyambut Baik Langkah Pemerintah Pusat Terkait Penurunan Biaya Haji

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu, kami pasangan calon nomor 01, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Karena kami berhasil mendapatkan suara sebanyak 259.489 dalam Pilkada Kukar 2024,” kata Edi didampingi Rendi Solihin dan tim suksesnya pada konferensi pers.

Pasca putusan MK ini, Edi Damansyahjuga imbau masyarakat dan seluruh pendukungnya menghormati hasil. Serta ikut mendukung dan menjaga kondusivitas selama proses PSU dilaksanakan di Kukar.

” Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut mensukseskan pemilihan suara ulang di Kukar,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tim Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Ponpes DPRD Kaltim Datangi Kemendagri

Advertorial

Lama Dinanti Siswa, Pemerintah Bangunkan Gedung Baru SMKN 1 Tenggarong Seberang

Advertorial

Responsif Terhadap Isu Strategis, Pemkab Kukar Menggelar Musrenbang Tematik

Advertorial

Pemasangan 500 Titik LPJU di Tenggarong, Prioritaskan Daerah Sepi dan Minim Penerangan

Advertorial

Terima Keluhan Krisis Air Bersih di Teluk Pandan, Anggota DPRD Kutim akan Tindaklanjuti ke Pemerintah

Pemerintah

Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran : Idul Adha Tanpa Sampah Plastik

Bisnis

Komitmen Pemprov Kaltim Lestarikan Lingkungan Membuahkan Hasil, Sejumlah Wilayah Akan Kebagian Dampak Positif

Pemerintah

18 Desa di Kukar Mengajukan Pemekaran Wilayah