KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan perwakilan kontraktor, guna membahas kepastian penyelesaian utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2025, pada Senin (05/01/2026).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, di antaranya Asisten Sekretariat Daerah serta Kepala Inspektorat Kukar. Rapat ini menjadi forum penting untuk memberikan kejelasan kepada para kontraktor terkait mekanisme dan jadwal pembayaran utang daerah.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan bahwa DPRD dan Pemkab Kukar telah sepakat untuk segera menuntaskan proses administrasi utang daerah melalui mekanisme review oleh Inspektorat.
Review tersebut ditargetkan rampung paling lambat 31 Januari 2026 dan akan menjadi dasar penetapan utang pihak ketiga dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, setelah proses review selesai dan dinyatakan sesuai ketentuan, pembayaran akan dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD yang mendahului APBD Perubahan. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran utang ditargetkan dapat dilakukan mulai Februari 2026.
Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan pembayaran utang dibandingkan belanja program baru di tahun 2026. Menurutnya, anggaran yang tersedia di kas daerah harus didahulukan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga.
“Kita pastikan kas daerah tersedia dan mendahulukan pembayaran utang. Program-program APBD murni 2026 tetap berjalan, tetapi prioritas utama adalah menyelesaikan utang terlebih dahulu,” tegasnya.
DPRD Kukar juga membuka opsi kedua apabila ketersediaan kas daerah belum mencukupi, yakni dengan mempersilakan Pemkab Kukar melakukan pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara. Pinjaman tersebut diharapkan dapat menutup kebutuhan pembayaran utang yang diperkirakan mencapai sekitar Rp699 miliar hingga Rp700 miliar.
“Kalau opsi pinjaman diambil, nilainya minimal harus sesuai dengan total utang yang akan dibayarkan, bahkan boleh lebih untuk optimalisasi pergerakan APBD 2026, tapi jangan dikurangi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, khususnya para kontraktor, atas keterlambatan pembayaran yang terjadi. Ia mengakui bahwa persoalan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Forum Kontraktor Kukar Andi Husri mengapresiasi pelaksanaan RDP yang dinilainya berjalan baik dan menghasilkan kesepakatan yang jelas antara kontraktor dan pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa pembayaran disepakati akan dilakukan pada Februari 2026 dan paling lambat Maret 2026.
Ia menegaskan pentingnya proses review data dan fisik oleh Inspektorat yang dijadwalkan hingga 30 Januari 2026. Kontraktor yang tidak memasukkan berkas hingga batas waktu tersebut tidak akan diikutkan dalam proses lanjutan pembayaran.
“Kalau sampai tanggal 30 Januari tidak memasukkan berkas, maka akan ditinggal. Yang direview saja yang akan dilanjutkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat dua opsi pembayaran yang disepakati, yakni melalui masuknya dana bagi hasil atau dana lain, maupun melalui pinjaman bank oleh pemerintah daerah. Dengan kesepakatan tersebut, ia menilai persoalan utang pemerintah daerah kepada kontraktor kini sudah memiliki kejelasan.
“Dua opsi sudah clear. Tinggal kita sama-sama mengawal prosesnya sampai pembayaran benar-benar terealisasi,” pungkasnya. (ltf/fdl)









