Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:23 WIB

Pemkab Kukar Siapkan Perbup Beasiswa dan Bantuan Pendidikan 2026

Dendi Irwan Fahriza - Kabag Kesra Setkab Kukar (Latif/Eksposisi)

Dendi Irwan Fahriza - Kabag Kesra Setkab Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang memproses pengusulan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan untuk tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza.

Dendi menjelaskan, dalam rancangan tersebut akan terdapat perbedaan yang jelas antara sasaran penerima beasiswa dan bantuan pendidikan. Beasiswa akan difokuskan bagi peserta didik berprestasi, sementara bantuan pendidikan ditujukan bagi masyarakat prasejahtera.

“Insya Allah nanti akan ada perbedaan antara sasaran penerima beasiswa dan bantuan pendidikan. Kalau beasiswa kita fokuskan untuk yang berprestasi, sedangkan bantuan pendidikan kita arahkan bagi yang prasejahtera,” ujarnya (13/01/2026).

Baca Juga :  Bupati Kutim Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Fatihah

Terkait kuota penerima, Dendi menyebutkan pihaknya masih melakukan penghitungan dan penyesuaian. Namun demikian, jumlahnya dipastikan tidak akan jauh berbeda dibandingkan tahun 2025, meskipun dengan penjabaran sasaran yang berbeda.

“Kalau kuotanya kita masih berhitung, menyesuaikan. Yang jelas tidak jauh dari tahun 2025, hanya saja dengan penjabaran yang berbeda,” jelasnya.

Sebagai gambaran, pada tahun 2025 jumlah penerima program beasiswa dan bantuan pendidikan mencapai sekitar 4.000 orang, dengan sasaran mulai dari tingkat SMA hingga strata satu (S1), strata dua (S2), dan strata tiga (S3). Untuk tahun 2026, Pemkab Kukar akan kembali memposisikan sasaran tersebut sesuai dengan prioritas yang telah dirancang.

Baca Juga :  Kementerian PANRB Aktif Sosialisasikan Perpres dan Permen Terkait UPT dan LPNK

Dendi juga mengakui bahwa penyusunan regulasi untuk tahun 2026 turut dipengaruhi oleh dinamika anggaran daerah yang saat ini sedang mengalami tekanan.

“Kita tahu dinamika anggaran kita ini kan sedang tidak baik-baik saja. Tapi untuk penyusunan regulasinya, yang jelas kita tetap mempedomani program GratisPol, melihat kewenangan provinsi, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Dendi memastikan sejumlah skema beasiswa tetap dipertahankan, di antaranya untuk jenjang SMA, sarjana, beasiswa pondok pesantren, serta beasiswa kerja sama.

“Yang jelas untuk SMA, kemudian sarjana, beasiswa pondok pesantren, dan beasiswa kerja sama itu masih ada,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Wabup Kukar Salurkan Alsintan Kepada Belasan Gapoktan, Upaya Capai Kukar Swasembada Pangan

Advertorial

Kekompakan Edi-Rendi di Bulan Suci Ramadan, Silaturahmi tak Pernah Putus dengan Masyarakat

Advertorial

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

Advertorial

Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim Sepakat Berkolaborasi Intervensi Pencegahan Stunting Serentak

Advertorial

Sekda Kukar Menghadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim

Pemerintah

Bupati Kukar Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Muara Kaman

Advertorial

Kantor Kelurahan Maluhu yang Baru Akan Segara Dibangun, Lokasi Sudah Ditinjau Dinas PU Kukar

Pemerintah

Presiden Jokowi Meminta Kementerian Tidak Lagi Membuat Aplikasi Digital Baru