KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang memproses pengusulan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan untuk tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza.
Dendi menjelaskan, dalam rancangan tersebut akan terdapat perbedaan yang jelas antara sasaran penerima beasiswa dan bantuan pendidikan. Beasiswa akan difokuskan bagi peserta didik berprestasi, sementara bantuan pendidikan ditujukan bagi masyarakat prasejahtera.
“Insya Allah nanti akan ada perbedaan antara sasaran penerima beasiswa dan bantuan pendidikan. Kalau beasiswa kita fokuskan untuk yang berprestasi, sedangkan bantuan pendidikan kita arahkan bagi yang prasejahtera,” ujarnya (13/01/2026).
Terkait kuota penerima, Dendi menyebutkan pihaknya masih melakukan penghitungan dan penyesuaian. Namun demikian, jumlahnya dipastikan tidak akan jauh berbeda dibandingkan tahun 2025, meskipun dengan penjabaran sasaran yang berbeda.
“Kalau kuotanya kita masih berhitung, menyesuaikan. Yang jelas tidak jauh dari tahun 2025, hanya saja dengan penjabaran yang berbeda,” jelasnya.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 jumlah penerima program beasiswa dan bantuan pendidikan mencapai sekitar 4.000 orang, dengan sasaran mulai dari tingkat SMA hingga strata satu (S1), strata dua (S2), dan strata tiga (S3). Untuk tahun 2026, Pemkab Kukar akan kembali memposisikan sasaran tersebut sesuai dengan prioritas yang telah dirancang.
Dendi juga mengakui bahwa penyusunan regulasi untuk tahun 2026 turut dipengaruhi oleh dinamika anggaran daerah yang saat ini sedang mengalami tekanan.
“Kita tahu dinamika anggaran kita ini kan sedang tidak baik-baik saja. Tapi untuk penyusunan regulasinya, yang jelas kita tetap mempedomani program GratisPol, melihat kewenangan provinsi, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Dendi memastikan sejumlah skema beasiswa tetap dipertahankan, di antaranya untuk jenjang SMA, sarjana, beasiswa pondok pesantren, serta beasiswa kerja sama.
“Yang jelas untuk SMA, kemudian sarjana, beasiswa pondok pesantren, dan beasiswa kerja sama itu masih ada,” pungkasnya. (ltf/fdl)










