Home / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:39 WIB

FSPTI–KSPI Kukar Siapkan Program Jangka Menengah dan Panjang, Fokus Penyesuaian Upah dan Perlindungan Usia Kerja Buruh

Pelantikan pengurus DPC dan PUK FSPTI–KSPI Kukar (Latif/Eksposisi)

Pelantikan pengurus DPC dan PUK FSPTI–KSPI Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI–KSPI) Kabupaten Kutai Kartanegara ((Kukar) menyiapkan sejumlah program kerja jangka menengah dan jangka panjang untuk memperkuat perlindungan serta kesejahteraan buruh transportasi.

Sekretaris DPC FSPTI–KSPI Kukar, La Hidi menjelaskan bahwa salah satu fokus utama program jangka menengah adalah mendorong penyesuaian upah buruh agar selaras dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

“Untuk jangka menengah, kami mendorong agar upah pekerja transportasi disesuaikan dengan kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain soal upah, FSPTI–KSPI juga menaruh perhatian pada aturan batas usia kerja buruh pelabuhan dan pekerja di atas kapal. Selama ini, ketentuan usia kerja maksimal dibatasi hingga 55 tahun. Namun, seiring adanya regulasi baru yang memperbolehkan usia kerja hingga 65 tahun, pihaknya mendorong penyesuaian aturan di lapangan.

Baca Juga :  Pemekaran Kelurahan Loa Ipuh Sedang Berprogres, Persyaratan Terus Delengkapi

“Ke depan kami memperjuangkan agar batas usia kerja yang sebelumnya hanya sampai 55 tahun dapat disesuaikan dengan aturan terbaru yang memperbolehkan hingga usia 65 tahun,” jelasnya.

Menurut La Hidi, penyesuaian tersebut penting agar pekerja yang masih produktif tetap memiliki kesempatan kerja dan penghasilan, terutama di sektor transportasi yang membutuhkan tenaga berpengalaman.

Baca Juga :  Festival Seni Budaya Nusantara di Kecamatan Muara Badak Sukses, Pelaku UMKM Laris Manis

Sedangkan untuk program jangka panjang, FSPTI–KSPI Kukar berupaya memperjuangkan adanya skema perlindungan atau kompensasi bagi pekerja yang telah melewati usia kerja produktif.

“Bagi pekerja yang sudah melewati usia kerja, kami mendorong adanya semacam kompensasi untuk masa depan mereka, termasuk bagi anak-anak dan keluarganya,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh program tersebut merupakan bagian dari komitmen FSPTI–KSPI dalam memastikan keberlanjutan kesejahteraan buruh transportasi, tidak hanya saat masih aktif bekerja, tetapi juga setelah memasuki usia lanjut.

“Harapannya, kehadiran serikat pekerja benar-benar memberi dampak nyata bagi kehidupan buruh dan keluarganya,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Technician Education Can Fuel Financial Success

Bisnis

PT MHU Persembahkan Sarana Air Layak Konsumsi Ramah Lingkungan Bagi Masyarakat Desa Sungai Payang

Ekonomi

Pameran dan Workshop Kerajinan Daur Ulang, Tanamkan Pentingnya Pengelolaan Sampah Bagi Generasi Muda

Energi

Warga Tenggelam di Danau Bukit Lontar, PT MHU Tegaskan Bukan Bekas Tambang dan Wilayah Operasional Perusahaan

Advertorial

Ketua DPRD Sebut Penyertaan Modal Pemkab Kukar ke Bankaltimtara Bisa Ditunda

Bisnis

Dinas Koperasi dan UKM Kukar Luncurkan Program Jadi Pengusaha untuk Cetak Wirausaha Baru

Ekonomi

Kendalikan Pengelolaan Anggaran, Pemkab Kukar Rubah Pola Belanja Daerah

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Menghadiri Peluncuran Gerai PIJAR, Dorong Kemandirian Perempuan Kepala Keluarga